Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahfud: Kasus Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Masih Terus Berjalan
11 September 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kelanjutan kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud memastikan pengusutan masih berjalan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kesimpulannya kasus dugaan TPPU yang seluruh 300 surat dengan Rp 349 T itu masih terus berjalan dan terus didalami dan kesimpulan sementara ini telah, banyak yang harus ditangani dan ditindaklanjuti," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (11/9).
"Ada yang sedang berproses, ada juga yang sudah selesai," tambah dia.
Mahfud menekankan, dugaan transaksi Rp 349 triliun ini tidak hanya berasal dari satu kasus. Tetapi ada banyak kasus berdasarkan 300 surat. Kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Nanti pada akhirnya akan dilaporkan ke publik, sebagai bentuk tanggung jawab sehingga akan bekerja lagi meneruskan sampai beberapa waktu ke depan," kata Mahfud.
"Hal-hal yang lebih detail tentang ini kalau diperlukan ini Pak Sugeng (Sugeng Purnomo) selaku Ketua Satgas TPPU akan bisa memberikan penjelasan kalau ada yang ingin ditanyakan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Mahfud mengatakan bahwa 300 surat hasil analisis PPATK pada periode 2009–2023 memuat dugaan transaksi mencurigakan senilai total Rp 349,8 triliun.
Dari 300 surat analisis PPATK itu, 200 di antaranya ditujukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 275 triliun. Dua ratus surat itu terdiri dari 92 surat inisiatif PPATK dengan nilai transaksi Rp 236,2 triliun, dan 108 surat inisiatif Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 39,3 triliun.
Sementara dari 100 surat sisanya, 99 dikirim ke aparat penegak hukum lain, dan 1 dikirim ke lembaga lain. Nilai transaksi dalam 100 surat analisis tersebut ialah Rp 74 triliun.
Mahfud menjelaskan, perbedaan data pihaknya dengan Kemenkeu terjadi akibat perbedaan kategorisasi data. Mahfud mencampurkan semua data terkait pegawai Kemenkeu yang dikirim PPATK kepada Menkeu Sri Mulyani dan aparat penegak hukum lain.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani senada soal 300 surat hasil analisis PPATK tersebut. Namun, ia mengklasifikasikan surat-surat itu sesuai dengan pemaparannya pada rapat Komisi XI DPR 27 Maret, bahwa 200 surat untuk Kemenkeu yang terdiri dari 65 surat bernilai transaksi Rp 253 triliun dan 135 surat bernilai Rp 22 triliun; serta 100 surat ke APH lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.