Mahfud MD Bertanya ke FPI Soal Markaz Syariah: Dulu Beli Tanahnya ke Siapa?

28 Desember 2020 14:11 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional Bersama 90 Santri. Foto: Humas BNPT
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional Bersama 90 Santri. Foto: Humas BNPT
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD ikut bicara soal sengketa antara PTPN VIII dan Habib Rizieq soal lahan 30 hektar yang dibangun sebagai Markaz Syariah, pesantren di kawasan Megamendung, Bogor.
ADVERTISEMENT
PTPN menyebut lahan itu milik negara dan meminta agar mereka yang menguasai lahan itu, termasuk Habib Rizieq mengembalikan lahan.
Apa kata Mahfud MD soal ini?
"Kita selesaikan sendiri hukumnya seperti apa, dulu belinya kepada siapa? Belinya kepada petani ditelantarkan katanya 30 tahun, loh pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII tahun 2008 kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPN belum 30 tahun karena HGU-nya baru diperoleh tahun 2008, kalau diklaim tahun 2013 berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapatkan HGU dari pemerintah," ucap Mahfud MD, Senin (28/12).
Habib Rizieq jelaskan lahan pesantren Markaz Syariah Megamendung. Foto: Front TV
Meski begitu, Mahfud mengaku tak memiliki solusi penyelesaian akan permasalahan sengketa lahan tersebut.
Mahfud menyebut hak itu di luar kewenangannya, sehingga ia menyerahkan hal itu agar diselesaikan sesuai dengan UU hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN," ungkap Mahfud.
"Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua itu betul UU hukum agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," lanjut dia.
Untuk saat ini, kata Mahfud, seluruh pihak seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah benar petani tersebut sudah menempati lahan itu selama lebih dari 20 tahun.
Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII dilakukan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
ADVERTISEMENT
Ia pun berharap permasalahan ini dapat dirampungkan dengan proses yang baik dengan melibatkan perwakilan kedua belah pihak.
"Sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata Mahfud.
"Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik," tutup dia.