Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mahfud MD Cerita Ujaran Kebencian Makin Marak, Singgung Isu Ijazah Palsu Jokowi
21 Agustus 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ujaran kebencian begitu makin marak belakangan ini. Menurutnya, hal itu bisa terlihat dari potongan pidato dirinya yang begitu cepat tersebar dan diikuti dengan narasi yang tidak sesuai dengan materi pidato.
ADVERTISEMENT
"Ujaran kebencian itu luar biasa sekarang. Lihat saja nanti ini saya pidato di sini nanti sudah ada potongan omongannya yang dibelokkan. Pasti. Tapi enggak apa-apa, sudah biasa," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan di Gedung Utaryo, Sespim Lemdiklat Polri, Senin (21/8).
Bahkan, Mahfud hingga saat ini masih mendapat pesan dari sejumlah pihak terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Mahfud mengaku heran masih ada yang menyuruhnya untuk bersikap, padahal masalah itu sudah jelas kebenarannya.
"Pagi ini saya dapat pesan video. Pak Menko Polhukam anda, kok, dia saja. Ini, kan, ada isu ijazah palsu. Ini, kan, tugasnya Polhukam. Saya bilang ijazah palsu itu sudah lama dijawab pengadilan, sudah dijawab UGM dan terbuka. Kenapa saya harus jawab? Itu, kan, jawabannya sudah jelas, cuma karena anda tidak percaya, sebelum anda [jawabannya] terpenuhi selalu menggugat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Padahal sudah dijawab, sudah diselesaikan pengadilan. Masih gugat lagi, sekarang berproses lagi. Perlu apa juga jawab? Jawabannya di pengadilan," lanjutnya.
Mahfud juga menyebut masih mendapat protes sejumlah pihak terkait kasus Panji Gumilang. Ia mengatakan, banyak pihak yang memprotes dirinya kini tidak berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
"Sekarang [kasus Panji Gumilang] berproses. Anda menanyakan hal-hal yang berjalan. Itu karena hoaks saja, karena dengki aja ingin usil," tuturnya.
Mahfud pun turut menyinggung hinaan yang ditujukan kepada Jokowi. Dari Jokowi yang disebut bodoh, tolol, dan planga plongo.
"Itu bagian dari demokrasi, tapi menurut saya demokrasi itu mempunyai spirit di atasnya, etika. Demokrasi sebagai prinsip diturunkan aturan-aturan hukum, di atas demokrasi ada penghargaan terhadap derajat dan martabat manusia sehingga diatur semua orang dianggap sama," pungkasnya.
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi
ADVERTISEMENT
Soal kasus ini terjadi di Solo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, pada Selasa (18/4).
Keduanya merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, UU ITE. Kasus ini lebih dikenal dengan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pidana primer tentang keonaran.