Mahfud MD: Hukuman Mati Koruptor Bisa Diselipkan di RUU KUHP

12 Desember 2019 11:29 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui dikantornya, Selasa (10/12). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui dikantornya, Selasa (10/12). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan setuju untuk menerapkan peraturan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hanya saja menurutnya hal itu terhalang dengan adanya frasa 'keadaan tertentu' yang membuat pasal itu tak efektif untuk diterapkan ke semua koruptor.
ADVERTISEMENT
"Pasal 2 ayat 1 mengatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan (tindak korupsi). Nah itu enggak pernah diterapkan," ujar Mahfud saat ditemui di Inews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Diketahui, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Bila nantinya negara serius menerapkan hukuman itu, Mahfud menyebut rencana itu bisa juga diselipkan dalam RUU KUHP yang menurutnya saat ini tengah dibahas.
"Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab UU hukum pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," ucap Mahfud.
Hanya saja Mahfud menyebut dalam rancangan tersebut, hukuman mati tak menyebut untuk diterapkan bagi pelaku korupsi. Namun hal itu dimungkinkan untuk dilakukan dengan nantinya menambahkan sejumlah syarat dalam rancangan KUHP tersebut.
"Dimana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati tapi tidak menyebut itu untuk korupsi. Tetapi dalam keadaan luar biasa hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Penambahan itu dilakukan untuk mengukur penerapan hukuman mati tersebut akan diterapkan sesuai dengan besaran tindak korupsi yang dilakukan pelaku.
"Nah kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa di lakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu," tutup Mahfud.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan adanya aturan yang menghendaki hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Dia menegaskan hal itu akan terpenuhi jika ada kehendak dari masyarakat.
Wacana hukuman mati kembali muncul setelah Jokowi mendapatkan pertanyaan dari salah seorang siswa terkait tindakan tegas pemerintah bagi para koruptor. Siswa itu bertanya mengapa tidak ada hukuman mati bagi koruptor seperti di negara lain.
ADVERTISEMENT
Rencana itu bisa disisipkan dalam beberapa aturan seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, Jokowi menegaskan perlu ada pembahasan bersama pihak legislatif soal hukuman mati bagi koruptor.
Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Selasa (3/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan