Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mahfud MD Jelaskan Proses Pengisian ASN di DOB Papua: 80% Asli Papua
28 Juni 2022 12:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MenPANRB Ad Interim Mahfud MD menjelaskan proses pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR. Mahfud mengatakan ada 3 wilayah pemekaran Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
ADVERTISEMENT
"SDM ASN pemekaran Provinsi Papua yang terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6).
Mahfud mengatakan kebutuhan ASN di DOB Papua akan dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021. Ia menjelaskan nantinya komposisi 80% merupakan orang asli Papua (OAP) dan 20% non OAP.
"Kami berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk. Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang," kata dia.
"Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80% OAP dan 20% non OAP," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam itu mengatakan pemetaan jabatan akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda," tuturnya.
Ia menjelaskan pengisian jabatan ASN pada DOB Provinsi Papua dapat dilakukan dengan 3 hal berikut:
1. Pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari Provinsi Induk .
2. Uji kesesuaian dalam jabatan (job fit), bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda
3. Seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT