Mahfud MD: Jika Pemilu Ditunda Negara Kacau, Tidak Akan Ada Pemerintahan
ยทwaktu baca 3 menit

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Pemilu 2024 adalah agenda konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa. Menurutnya, jika Pemilu ditunda, maka akan terjadi kekacauan.
"Kita sekarang sedang dikejutkan oleh adanya putusan pengadilan negeri yang menyatakan menunda pemilu sampai tahun 2025. Saya ingin katakan kita harus lakukan perlawanan hukum secara sungguh-sungguh karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara," kata Mahfud di acara Town Hall Meeting Kemenkopolhukam di Grha Sabha, Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3).
Pemerintah, khususnya Mahfud MD sependapat dengan KPU agar putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dilawan sampai kasasi.
Menurutnya, secara hukum, pengadilan salah jika memutus menunda pelaksanaan Pemilu. Sebab urusan sengketa Pemilu menurut hukum sudah jelas. Jika menyangkut administrasi persyaratan pendaftaran, merupakan urusan Bawaslu dan PTUN.
"Bawaslu sudah memutus Partai Prima diberi waktu 3 kali 24 jam untuk memenuhi. Masih tidak memenuhi syarat bawa ke PTUN. PTUN menolak permohonannya selesai. Tapi tiba-tiba pindah ke Pengadilan Perdata," katanya.
"Dan yang diberikan oleh hakim perdata adalah bukan haknya. Bukan hak keperdataan pengurus KPU tapi hak rakyat kewajiban konstitusional tentang Pemilu 5 tahun," tegasnya.
Eks Ketua MK ini mengatakan, menjadi berbahaya karena jadwal Pemilu adalah muatan mutlak konstitusi bukan muatan undang-undang.
"Ada 3 pasal dalam konstitusi mengatakan presiden menjabat 5 tahun, Pemilu 5 tahun sekali, Presiden itu tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya. Diberhentikan kalau melanggar hukum pidana bukan karena terjadi kekosongan karena putusan pengadilan atau berhalangan tetap," ucap Mahfud.
Selain itu, pada 21 Oktober 2024 jabatan Presiden Jokowi dan kabinet sudah habis. Jika Pemilu ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan.
"Ada yang bertanya bisa dibuat MPR, enggak bisa. MPR sekarang beda dengan dulu. MPR sekarang tidak punya wewenang apa pun untuk menentukan pemerintah. Bahkan ketetapan MPR saat ini hanya berlaku konkret. UUD dia ubah itu ada caranya. Caranya mengubah dulu konstitusi," katanya.
"Kalau terjadi kekosongan Presiden dan wakil presiden menurut UUD diganti 3 menteri yang menjabat Mendagri, Menhan, Menlu. Tapi pada saat Presiden jabatan habis, jabatan 3 menteri ini juga habis. Enggak bisa," katanya.
Tak Mungkin Amandemen UUD 1945 untuk Tunda Pemilu
Lebih jauh, Mahfud mengatakan melakukan amandemen UUD 1945 untuk penundaan Pemilu juga tidak mudah. Jika PDIP, NasDem, Demokrat, partai lain tidak hadir dalam sidang amandemen tidak bisa ambil keputusan.
"Menurut UUD harus dihadiri dua per tiga anggota. Kalau tidak hadir karena tidak setuju enggak ada keputusan. Di situlah negara akan kacau tidak ada pemerintahan tidak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini,"
- Mahfud.
"Nah, saudara sekalian melalui mimbar ini kita sampaikan bahwa pemerintah akan terus mengikuti jadwal Pemilu yang telah ditetapkan bersama tanggalnya oleh KPU oleh DPR dan oleh pemerintah. Dan Bawaslu ikut untuk menyepakati," pungkasnya.
