Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengkaji pembuatan Omnibus Law di bidang keamanan laut. Kajian Omnibus Law itu menyusul hadirnya kapal nelayan asal China di perairan Natuna.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan Omnibus Law itu disusun untuk agar tidak ada tumpang tindih antarlembaga dalam menangani keamanan laut.
Mahfud menyatakan hingga saat ini, tercatat ada 24 UU dan 2 PP mengenai keamanan laut yang tumpang tindih. Aturan perundang-undangan itu, kata Mahfud, bisa direvisi bahkan digabung melalui Omnibus Law.
"Kita berpikir mau membuat Omnibus tentang kelautan. Itu entah nanti cukup di PP (Peraturan Pemerintah). Bisa kok Omnibus dengan itu atau sampai ke undang-undang itu tergantung hasil diskusi," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1).
"Yang tadi yang ini sudah didiskusikan tentu akan bertambah bertambah, sementara yang menyangkut itu laporan pertama dulu ditemukan 17 hari ini di meja saya tercatat 24 UU yang menyangkut itu ditambah 2 Peraturan Pemerintah yang juga agak tumpang tindih," beber Mahfud.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, tumpang tindihnya antar UU dan PP membuat penanganan keamanan laut menjadi tak jelas. Sebab ada sekitar 7 lembaga yang menangani masalah laut mulai dari Bakamla, KKP, hingga TNI AL.
"Misalnya ada satu penanganan hukum di suatu tempat, sudah selesai ditangani tiba-tiba ada institusi lain yang merasa berwenang melepaskan, sehingga lepas gitu," kata Mahfud.
"Itu beberapa kali terjadi, itu kan masalahnya masing-masing merasa punya tugas dan tidak salah secara filosofi dan secara ini. Tetapi secara operasional memang menimbulkan masalah, kita akan tangani permasalahan kelautan, kita termasuk sekaligus mengatur masalah keamanannya, mengatur masalah pertahanannya, masalah kekayaan lautnya, dan sebagainya," tutupnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, berharap Omnibus Law bisa memperkuat kewenangan Bakamla sebagai Coast Guard Indonesia.
ADVERTISEMENT