Mahfud MD: Kita Menerima Putusan MK, Harus Sportif

22 April 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan hakim MK membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendengarkan hakim MK membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahfud MD menerima putusan yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Perselisihan sudah selesai dan pihak Mahfud menerima dengan sportif.
ADVERTISEMENT
“Proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang Pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi,” kata Mahfud kepada wartawan usia mendengarkan putusan yang dijatuhkan MK, Senin (22/4).
Dia menjelaskan, hasil Pilpres harus melalui putusan MK. Hari ini, MK sudah menjatuhkan vonis, menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar-Mahfud.
Artinya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Oleh sebab itu ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif,” kata Mahfud.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri […] keputusan hakim tuh menyelesaikan sengketa. Kamu suka atau tidak suka, harus diikuti keputusan hakim. Dan kita ikut dalil itu,” pungkas mantan cawapres 03 yang juga eks Ketua MK tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak gugatan pihak Ganjar-Mahfud MD. Dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Namun ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, menyatakan seharusnya gugatan Ganjar-Mahfud dikabulkan, karena ada kecurangan dalam penyaluran bansos hingga tidak netralnya pejabat kepala daerah.