Mahfud MD: Pemerintah Batalkan MoU Kelola Wisata PT LII di Kepulauan Widi

14 Desember 2022 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara pada. acara Kompas100 CEO Forum di  Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara pada. acara Kompas100 CEO Forum di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya membatalkan MoU dengan PT Leadership Island Indonesia atau LII yang mengaku sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi.
ADVERTISEMENT
Pembatalan dilakukan sebagai buntut masuknya kepulauan yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara itu ke dalam situs lelang asing Southby’s Concierge Auctions yang berbasis di AS.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tak sesuainya isi atau prosedur dalam MoU dengan PT LII itu menjadi dasar pemerintah membatalkan MoU yang ada.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (14/12).
”Kesalahan prosedur misalnya terletak pada fakta bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin Menteri KKP seharusnya, tapi Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Alasan pembatalan perjanjian, menurut Mahfud, juga dilakukan karena ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang berada di tengah objek MoU. Di mana hal itu jelas tak dibolehkan.
Untuk itu, sesuai aturan perundangan yang berlaku, ke depan pemerintah akan segera membuka kemungkinan baru soal pihak mana yang ingin berinvestasi di kepulauan tersebut. Kesempatan sama juga diberikan bagi PT LII dengan catatan mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.
”Kemudian kalau ini sudah batal, maka pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan akan membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Mahfud.
Sedangkan khusus MoU PT LII yang dibatalkan, Mahfud menyebut seluruh prosesnya nanti akan diurus langsung oleh pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk LII, yang sekarang punya MoU terkait kepulauan Widi, pembatalannya jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan levelnya masing-masing,” pungkas Mahfud.
Dijualnya Pulau Widi di Halmahera, Maluku di situs lelang Sothbey's Concierge Auctions menjadi perhatian publik. Kabar tersebut pertama kali diberitakan surat kabar The Guardian yang menyatakan ada 100 pulau tropik di wilayah Maluku yang akan dilelang.
Situs itu mencantumkan Pulau Widi pada rencana lelang yang akan digelar mulai 8-14 Desember 2022.