Mahfud MD: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Salah Kamar, Pasti Ada Main di Belakang

6 Maret 2023 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Polhukam Mahfud MD gelar konferensi pers soal gelar Pahlawan Nasional, Kamis (28/10). Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD gelar konferensi pers soal gelar Pahlawan Nasional, Kamis (28/10). Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus mengabulkan permohonan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Mahfud meyakini ada permainan di balik putusan ini. Sebab, PN tidak berhak mengadili sengketa pemilu.
"Keputusan itu salah kamar. Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main, pasti," kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip Senin (6/3).
Mahfud menegaskan, sikap pemerintah tetap, yakni Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati bersama KPU dan DPR.
"Saya katakan ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu ndak bisa diganggu gugat, tapi kalau di kedokteran itu independensinya pada kode etik diatur kalau melanggar, tapi ilmunya salah, itu ada dewan sendiri dewan disiplin, dokter. Ini, kan, ilmunya salah, sudah jelas pemilu itu pengadilannya di sana, kok, dia (PN) yang mutus, dan sudah ada petunjuk MA, kalau soal administrasi masuk, ditolak," tutur Mahfud.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, eks Ketua MK ini mengatakan dirinya sudah berbicara dengan KPU. Ia meminta agar KPU melawan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan perlawanan, tempuh jalur hukum, banding. Yang lain teriak ini (putusan) bukan pada tempatnya, ini tak bisa dieksekusi," tutur Mahfud.
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

KY Turun Tangan

Komisi Yudisial (KY) sudah mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima dan kaitannya dengan penundaan Pemilu 2024. Putusan tersebut menurut KY menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting," kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. "Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," sambungnya.
Untuk itu, KY akan mendalami putusan itu. Terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," jelasnya.