Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai sikap FPI yang tak mempedulikan diperpanjang atau tidaknya permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kemendagri.
ADVERTISEMENT
Mahfud tak mempermasalahkan sikap FPI tersebut. Sebab permohonan izin perpanjangan SKT FPI tengah digodok Kemendagri.
"Ya enggak apa-apa, itu hak dia (FPI)," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12).
Diketahui sejak Juni 2019 lalu, FPI mengurus izin perpanjangan SKT sebagai ormas ke Kemendagri. Izin itu diurus lantaran SKT FPI habis pada 20 Juni.
Namun hingga kini, izin SKT bagi FPI masih menggantung. Terakhir kali Mendagri Tito Karnavian menyatakan masih menimbang-nimbang, apakah akan menerbitkan SKT FPI atau tidak. Sebab menurut Tito, ada problem yang belum terang benderang, yaitu kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI.
Teranyar, Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, menyatakan ormasnya tak lagi peduli apakah Kemendagri bersedia memperpanjang izin atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sikap tersebut bukan tanpa sebab. Munarman mengatakan FPI sudah menyerahkan semua syarat yang dibutuhkan ke Kemendagri, namun tak kunjung ada kepastian penerbitan SKT.
Munarman mengatakan tak ada kewajiban bagi ormas untuk mendaftar ke Kemendagri. Pendaftaran itu hanya untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN. Sedangkan FPI, kata Munarman, selama ini bergerak secara mandiri dan tak meminta dana APBN.