Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sudah sejak Juni 2019 FPI mengurus izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin itu diurus lantaran SKT FPI habis pada 20 Juni.
ADVERTISEMENT
Namun hingga kini, izin SKT bagi FPI masih menggantung. Terakhir kali Mendagri Tito Karnavian menyatakan masih menimbang-nimbang apakah akan menerbitkan SKT FPI atau tidak. Sebab menurut Tito, ada problem yang belum terang benderang, yaitu kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI.
Berlarutnya perpanjangan izin tersebut membuat FPI tak acuh. Sekretaris Umum DPP FPI , Munarman, menyatakan ormasnya tak lagi peduli apakah Kemendagri bersedia memperpanjang izin atau tidak.
"FPI enggak ada urusan sama SKT," kata Munarman saat dihubungi kumparan, Sabtu (21/12).
"FPI enggak peduli, mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sikap tersebut bukan tanpa sebab. Munarman mengatakan FPI sudah menyerahkan semua syarat yang dibutuhkan ke Kemendagri, namun tak kunjung ada kepastian penerbitan SKT.
"FPI dalam hal ini sudah menyerahkan semua syarat-syarat administrasi yang diminta dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag. Dan dokumen syarat administrasi tersebut secara formal seharusnya sudah cukup, karena SKT adalah masalah administrasi," kata dia.
Di sisi lain, Munarman mengatakan tak ada kewajiban bagi ormas untuk mendaftar ke Kemendagri. Pendaftaran itu hanya untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN. Sedangkan FPI, kata Munarman, selama ini bergerak secara mandiri dan tak meminta dana APBN.
Munarman mengatakan, apabila Kemendagri mencari-cari alasan dengan tidak menerbitkan SKT karena hal yang bersifat urusan rumah tangga FPI, hal itu merupakan kesalahan. Sebab Munarman menilai negara tak berhak mengurusi urusan privat warga negara atau ormas.
ADVERTISEMENT
"Ini hanya dilakukan oleh rezim yang ideologinya sama dan sebangun dengan RRC. Sebab hanya negara berideologi komunis yang suka sekali mencampuri urusan privat dan domestik warga negaranya," kata dia.