Nasib Izin FPI yang Masih Menggantung

29 November 2019 6:05 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin untuk FPI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan diterbitkannya SKT tersebut lantaran FPI sudah membuat pernyataan yang isinya setia pada Pancasila, NKRI, dan berjanji tidak melanggar hukum lagi.
Ia pun mendorong agar Kemendagri mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI.
"Tadi ngomong FPI. Saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi," kata Fachrul di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/11).
Meski telah mengeluarkan SKT untuk FPI, Fachrul sebelumnya mengaku sempat tidak suka dengan FPI. Salah satunya terkait pernyataan setia kepada Pancasila.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) saat launching Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Agama RI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Bagaimana pun waktu itu saya tidak suka dengan FPI karena dua hal. Satu dia (FPI) masih 'musyrik', ngungkit-ngungkit Pancasila. Kedua sering melanggar hukum," ungkap mantan Wakil Panglima TNI ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Sekjen Kemenag, M. Nur Kholis Setiawan, mengatakan pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945 itu sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019. Pernyataan tersebut, kata Nur Kholis, sudah dipenuhi FPI bersama beberapa syarat lain.
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT-nya,” ucap Nur Kholis dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Dokumen pendukung yang mencakup itu rekomendasi sesuai PMA Nomor 14 tahun 2019 ialah:
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11). Foto: Dok. Kemendagri
Meski rekomendasi Kemenag telah keluar, namum Kemendagri masih menimang-nimang untuk menerbitkan SKT FPI. Alasannya ada problem yang belum terang benderang, yaitu kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI.
ADVERTISEMENT
"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Tito menyebut istilah khilafah islamiah itu sensitif. Jika maknanya terkait sistem negara, maka bertentangan dengan prinsip NKRI.
Pernyataan Tito soal khilafah islamiah di AD/ART FPI merupakan masalah lama, yang muncul sebelum ada pernyataan FPI setia pada Pancasila.
Kementerian Agama yang saat itu dipimpin Lukman Hakim Saifuddin, belum memberi rekomendasi perpanjang izin kepada FPI karena ada istilah 'khilafah' di AD/ART, bukan karena masalah setia atau tidak pada Pancasila.
ADVERTISEMENT
Istilah itu terdapat pada pasal 6 AD/ART FPI sebagaimana disebut Tito. Tapi, istilahnya bukan 'khilafah islamiah', melainkan 'khilafah nubuwwah'. Namun FPI heran istilah itu menjadi masalah karena tidak pernah dipersoalkan di pemerintah sebelumnya.
“Saya pikir gini, Departemen Agama (Kementerian Agama) yang lalu enggak ada masalah, Departemen Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) 5 lima tahun lalu enggak ada masalah. Jadi saya pikir tidak perlulah mengada-ada sesuatu yang tidak ada begitu,” ucap juru bicara FPI Slamet Ma’arif pada 5 Agustus silam.
Tapi tak hanya soal 'khilafah islamiah', Tito mengungkit pernyataan FPI soal 'NKRI bersyariah' hasil rekomendasi Ijtima Ulama IV.
"Penerapan Islam secara kafah ini teori teologinya bagus, tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh? Apakah seperti itu?" tanya Tito.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan dalam acara Silatuhrahim Kerja Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Masih menggantungnya SKT FPI juga turut membuat Wapres Ma'ruf Amin turut angkat bicara. Ma'ruf menjelaskan pengajuan izin FPI bukan ditolak, tapi memang perlu dikaji berbagai syarat untuk menjadi ormas.
ADVERTISEMENT
Ketum MUI nonaktif itu menyebut syarat-syarat pengajuan ormas seperti setia pada NKRI, Pancasila, dan lainnya, harus betul-betul dipenuhi FPI, bukan sekadar klaim.
"Tentu bukan sekadar pernyataan, tapi benar enggak pernyataan itu. Tentu harus didalami sehingga ketika mengambil keputusan sudah memikirkan semua aspeknya. Artinya sudah yakin pemerintah bahwa pernyataan itu sudah benar, jadi perlu adanya pembahasan," tutur Ma'ruf.
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY