Mahfud MD soal Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir Yosua: Sopir Bu Putri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut tersangka kematian Brigadir Yosua sudah 3 orang. Selain Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal, tersangka ketiga merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni berinisial K.

"Tiga, Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Mahfud saat dihubungi, Senin (8/8) malam.

Mahfud belum menjelaskan soal peran sopir dari Putri dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Selain itu, dia juga belum mengungkap pasal yang dijerat pada K.

"Itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338 [pembunuhan biasa], 340 [pembunuhan berencana], yang baru, ya, pembunuhan berencana,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lau.

Irjen Ferdy Sambo (tengah) bersama sejumlah ajudan. Foto: Dok. Istimewa

Rencananya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua secara terang benderang pada Selasa (9/8) besok.

kumparan post embed

"Tunggu ekspose besok ya. Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Hingga saat ini, Polri baru menetapkan 2 orang tersangka. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.