news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD Temui Jokowi, Bahas KKR hingga Saber Pungli

11 Desember 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui dikantornya, Selasa (10/12). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui dikantornya, Selasa (10/12). Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Mahfud melaporkan rencana kegiatan-kegiatannya seperti penerapan Saber Pungli hingga wacana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
ADVERTISEMENT
"Saya laporan semua yang dilakukan oleh polhukam, ini rencana-rencana ada RUU KKR ada saber pungli ada Bakamla. Banyaklah laporan-laporan, cuma itu aja, tapi tidak ada yang luar biasa. Kita laporan rutin ini kan biasa," kata Mahfud usai pertemuan tertutup di Istana, Rabu (11/12).
Mahfud juga menyebut rencana Jokowi soal pemberantasan korupsi. Jokowi ingin Menkopolhukam membantu Jokowi lebih efektif melakukan pemberantasan korupsi.
"Yang saya dengar, presiden penekanan pada pemberantasan korupsi di berbagai sektor supaya lebih efektif ke depannya. Karena banyak sekali yang besar besar belum terjamah, saya diminta untuk mengawal itu pemberantasan korupsi, kasus HAM," ujar dia.
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Terkait wacana menghidupkan kembali KKR, Mahfud mengatakan tujuannya tak lain untuk mencari keadilan hingga rekonsiliasi untuk para korban masalah HAM. Ia menyebut banyak korban pelanggaran HAM yang kesulitan mencari keadilan karena kasus yang tak kunjung selesai.
ADVERTISEMENT
"Sudah belasan tahun reformasi kita ingin selesaikan masalah HAM masa lalu. Ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya sehingga perlu dicari kebenarannya lalu rekonsiliasi kan begitu," kata Mahfud.
KKR sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK kemudian meminta agar UU KKR baru bis sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.
Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR sempat masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. Perundangan itu bahkan sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Namun, karena alasan yang tak jelas Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR tersebut tak kunjung disahkan