Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah ingin menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR ) yang pernah terbentuk pada 2004 namun dibatalkan MK, untuk penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut Pemerintah Indonesia bakal berkonsultasi dengan salah satu profesor AS soal wacana ini.
"Kita merencanakan mau konsultasi dengan satu profesor dari Amerika, mau mendiskusikan tentang KKR itu ya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Moeldoko mengatakan, pihaknya bakal melakukan teleconference dengan profesor AS hari Rabu. Ia beralasan menghubungi ahli KKR dari AS untuk mendapat pandangan dan masukan terkait menghidupkan kembali KKR.
"Nanti salah satu reference bagi kita, bahwa KKR bisa dikenakan di negara lain," jelas dia.
Pembentukan KKR sebenarnya pernah dilaksanakan dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat dengan melaksanakan rekonsiliasi.
ADVERTISEMENT
Namun, pada 2006, MK mencabut UU tersebut dengan alasan UU itu tak memiliki hukum yang mengikat dan menentang konstitusi.
Wacana pembentukan KKR ini sempat dilontarkan juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, pada Rabu (13/11). Hal itu diungkapkan setelah Menkopolhukam Mahfud MD datang ke Istana Kepresidenan.
Pemerintah mengajukan RUU KKP kepada DPR agar masuk prioritas tahun 2020, namun ternyata tak diterima DPR dalam 50 RUU Prioritas 2020.