Mahfud MD: Veronica Koman Mengingkari Janji untuk Kembali ke Indonesia

19 November 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/11).  Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat dijumpai di kantornya, Kamis (14/11). Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan aktivis HAM, Veronica Koman, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan Asrama Mahasiswa Papua. Namun, penetapan tersangka untuk Veronica hingga kini masih menuai pro dan kontra.
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Desakan berbagai pihak agar pemerintah mencabut kasus Veronica Koman juga terus bergulir. Permintaan itu bahkan disampaikan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya menanggapi desakan itu. Menurutnya, Veronica Koman, yang hingga kini masih menempuh studi S2 di Australia, telah mengingkari janji.
Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Veronica Koman itu adalah Warga Negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa. Itu saja," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Selasa (19/11).
Mahfud menilai proses hukum terhadap Veronica Koman telah sesuai prosedur. Ia mengimbau advokat itu untuk pulang ke Indonesia dan bertanggung jawab akan perbuatannya.
"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia, kalau kami (Indonesia) bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda (Australia), tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami, dan dia harus bertanggung jawab, 'kan begitu," tegas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu imbas pemanggilan kedua yang tak digubris Veronica Koman, dan berlanjut pada penjemputan paksa di rumahnya di Jakarta, Kamis (19/9).
Veronica Koman dijerat pasal berlapis, yaitu UU ITE Pasal 160 KHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam keterangan pers, Veronica Koman sudah menjawab status tersangkanya. Dia sebelumnya memilih bungkam atas terpaan isu yang menyeretnya dan membuatnya menjadi buron.
“Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” kata Veronica Koman saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
“Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” katanya.