Mahfud: Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

12 Juni 2023 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi ganja medis yang diproduksi di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis di Israel. Foto: AMIR COHEN/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja medis yang diproduksi di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis di Israel. Foto: AMIR COHEN/REUTERS
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pidato dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
Eks Ketua MK ini menyinggung asas dan perkembangan hukum di Indonesia. Menurutnya, tidak semua masalah serta merta dipidana, kecuali ada ketentuan yang mengatur, seperti pengolahan ganja.
"Asas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang," kata Mahfud yang disiarkan juga di Youtube Kemenko Polhukam RI.
"Misal orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di undang-undang barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada," imbuhnya.
Mahfud menuturkan, seseorang baru bisa dihukum bila sudah diatur dalam UU.
"Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU. Nah di dalam Islam ada dalilnya, tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas," ucap dia.
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Lebih jauh, Mahfud mengatakan begitu suatu perkara diputus oleh pengadilan, maka putusan itu harus ditaati setelah memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangan sampai, putusan hakim dan pengadilan tidak dijalankan karena akan merusak keadaban.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengutip dalil dalam Islam, 'hukmul hakim yarfa'ul khilaf' atau keputusan hakim menghilangkan perbedaan. "Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati," ucap dia.
"Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengakhiri perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati," tutup Mahfud.