Mahfud Rekomendasikan Bareskrim Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 189 T

11 September 2023 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan agar dugaan pencucian uang Rp 189 T diusut Bareskrim. Dari sana, nanti akan ditentukan apakah ada tindak pidana kalam kasus ini atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 T," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (11/9).
"Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, apa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya," tambah dia.
Dalam proses pengusutan ini, Bareskrim akan diundang oleh Satgas TPPU untuk memaparkan data. Sekaligus mempertemukan dengan Bea Cukai dan pihak perpajakan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo menerangkan bahwa pola penyerahan ke Bareskrim ini sedikit berbeda. Mekanismenya adalah mereka akan mengundang Bareskrim dan Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
"Sehingga nanti ada respons dari Bareskrim tentang tidak lanjut dari temuan ini seperti apa," kata Sugeng.
Selain itu dalam prosesnya akan melibatkan perpajakan untuk mendapatkan penerimaan pajak dari dugaan pencucian tersebut.
"Kemudian kami melihat, ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tindak pidana lainnya," jelas Sugeng.
Dugaan pencucian uang Rp 189 triliun ini terkait dugaan penyelundupan emas dan termasuk transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu yang ditemukan PPATK.