Mahfud Singgung Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan: Itu Tanggung Jawab Moral
ยทwaktu baca 2 menit

Menkopolhukam, Mahfud MD menyinggung adanya desakan suatu pimpinan institusi yang harus mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban terkait tragedi Kanjuruhan. Meski tidak menunjuk siapa sosok itu, namun menurut Mahfud, bisa dikatakan amoral jika tidak mundur dan bertanggung jawab.
Diketahui sebelumnya, Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) telah merekomendasikan Ketum PSSI jajarannya untuk mundur terkait tragedi di Kanjuruhan.
"Yang sering dipertanyakan, bagaimana soal mengundurkan diri, itu kan seruan moral, bukan seruan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan. 'Saya mundur selesai'. Kalau nggak mundur nggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita nggak akan intervensi, kita tahu aturan," kata Mahfud usai menghadiri pemberian penghargaan doktor Honoris Causa terhadap KSP Moeldoko di Unnes, Sabtu (22/10).
Mafhud juga mengatakan, TGIPF telah menerima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, ia menegaskan penyebab tragedi ini bukan karena kandungan gas air mata, melainkan karena penembakannya.
"Begini, saya menerima hasil lab dari BRIN tentang kecelakaan atau tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya nggak bisa baca karena harus ahli. Cuma (hasil lab itu) tidak berpengaruh pada kesimpulan tim TGIPF. Karena TGIPF kesimpulannya antara lain bahwa kematian disebabkan oleh penembakan dengan gas air mata, bukan kimianya tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut dia, proses hukum pidana dalam tragedi Kanjuruhan telah berjalan sesuai dengan rekomendasi TGIPF.
"Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF," kata Mahfud.
