Mahfud Soal Grasi Annas Maamun: Pertimbangan Usia, Sakit-sakitan

Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap terpidana korupsi eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Pemberian grasi itu menurut Jokowi berdasarkan masukan dari Mahkamah Agung dan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mahfud MD pun menjelaskan pertimbangan terkait pemberian grasi Annas Maamun dari Jokowi. Menurutnya, grasi diberikan atas dasar usia Annas Maamun yang sudah tidak lagi muda.
"Hanya diberi grasi, hanya pertimbangan usia," kata Mahfud saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Meski demikian, Mahfud memastikan pemberian grasi Annas Maamun tidak serta-merta membuat status pidananya menghilang. Selain itu, menurut Mahfud keputusan ini juga berdasarkan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
"Pertimbangan MA menyatakan kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku. Jadi orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan, kan dia diberi grasi," tuturnya.
"Diberi grasi itu (artinya) tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidana hanya saja dia diampuni dengan pengurangan hukuman kan gitu," sebut Mahfud.
Mahfud menceritakan kondisi Annas Maamun yang sudah sakit-sakitan. Atas dasar itu juga keputusan grasi ini diambil.
"Dia kan udah pakai (alat bantu pemberian) oksigen tiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. Dirawat di rumah tapi dia tetap terpidana," jelasnya.
Jokowi memastikan pemberian grasi untuk Annas Maamun sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, tak memiliki hambatan apapun.
"Dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujarnya di Istana Bogor, Rabu (27/11).
Annas Maamun merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Hukum dan HAM menyebut, pengajuan grasi untuk Annas sudah berdasarkan Perkumham nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi. Ditjen PAS juga memastikan Annas dalam suratnya menyertakan bahwa dirinya mengidap sejumlah penyakit.
