Mahfud Soal Larangan Natal di Sumbar: Diselesaikan Baik-baik

Kabar larangan perayaan Natal di Dharmasraya, sedang hangat diperbincangkan. Larangan itu tepatnya terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Sumatera Barat.
Terkait hal ini Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan masalah larangan tersebut tengah diselesaikan secara baik-baik. Ia menegaskan setiap agama memiliki hak yang sama dalam melaksanakan ibadahnya.
"Itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Pada dasarnya di dalam hukum itu setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tetapi setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing," kata Mahfud di ballroom The Ritz-Carlton Jakarta, Minggu (22/12).
Mahfud tidak merinci cara penyelesaian tersebut. Ia mengatakan yang terpenting bagaimana agar cara-cara yang dilakukan menghindari konflik.
"Soal teknis di lapangan supaya dijaga sedemikian rupa, supaya tidak terjadi konflik," kata Mahfud.
Sebelumnya Pemkab Dharmasraya membantah isu pelarangan ibadah tersebut. Mereka menyebut pihaknya tak pernah melarang ibadah umat apa pun.
Namun peneliti Pusat Studi Antarkomunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto, yang juga merupakan pegiat HAM, mengatakan Pemkab Dharmasraya berbohong. Sudarto menyebut pelarangan benar terjadi di Dharmasraya, tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
“Bohong kalau pemerintah mengatakan tidak ada larangan. Cuma tidak keluar dari mulut dia yang melarang, iya. Saya kan tidak katakan Pak Bupati melarang, saya mengatakan ada pelarangan di daerah itu,” kata Sudarto di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12).
Pelarangan merayakan Natal juga dibantah oleh Polri. Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, warga dipersilakan merayakan Natal, tapi di tempat yang sudah disepakati bersama.
“Perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi,” ujar Asep.
“Namun bila ada melaksanakan secara jemaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten (diimbau) dilaksanakannya di tempat ibadah resmi. Jadi sekali lagi, tidak ada larangan itu,” sambung Asep.
