Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sampai saat ini Satgas TPPU yang telah dibentuk berhasil mengembangkan 33 kasus yang nilainya berjumlah Rp 25 triliun.
ADVERTISEMENT
"[Update satgas TPPU] Yang paling riil itu 33 kasus, 33 surat yang selama ini belum berkembang dikembangkan lagi oleh KPK, itu kan itu surat kami, itu nilainya Rp 25 triliun," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
Mahfud mencontohkan soal kasus dugaan penyelundupan emas sebesar Rp 189 triliun. Kasus tersebut menurutnya telah dituntaskan.
"Lalu yang 189 [triliun] yang dulu sudah diumumkan yang katanya sudah clear di dalam," ucapnya.
Mahfud juga menjelaskan kasus importasi emas Rp 49 triliun di Bandara Soekarno-Hatta yang dinolkan bea cukainya di kepabeanan.
"Ya, sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung. Kan disita, sudah jadi tersangka," imbuh dia.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan soal kasus TPPU Rp 349 triliun itu tidak dapat diselesaikan dengan cepat. Karena per kasusnya harus diteliti dengan cermat.
ADVERTISEMENT
"Jadi jangan bermimpi kalau ini selesai sehari, itu hukum suratnya dibuka satu-satu 300 ya kan kalau sudah satu masalah hukum itu selesainya berbulan-bulan muncul satu, tapi kita harus mulai gini, agar yang selanjutnya berhenti sehingga ada penataan," tandas Mahfud.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap nilai transaksi dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Satgas TPPU bentukan Menko Polhukam Mahfud MD. Firli menyebut nilainya fantastis, mencapai Rp 25 triliun.
"Nilai transaksi 33 LHA tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata Firli saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/6).