Mahfud Tepis Pemerintah Intervensi PK Demokrat Moeldoko: Kita Ndak Ada Urusan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023).
 Foto: YouTube/Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan soal mafia tanah, Kamis (19/1/2023). Foto: YouTube/Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi terkait pernyataannya yang viral dalam podcast bersama Rhenald Kasali.

Di sana, Mahfud sempat berbicara terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mengambil Demokrat.

Mahfud lantas memberikan penjelasan dirinya tidak membela Demokrat, melainkan membela keputusan pemerintah.

"Soal PK Pak Moeldoko terhadap Demokrat saya tidak membela Demokrat, saya membela pemerintah yang membuat keputusan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).

"Dan yang membuat pengesahan kepengurusan itu (Demokrat) saya dengan Menkumham Pak Yasonna. Saya dengan Menkumham mengumumkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY itu yang sah, muktamar di Medan (Deli Serdang) KLB, itu menurut Menkumham tidak sah," jelas Mahfud.

kumparan post embed

Mahfud menjelaskan, pemerintah harus membela karena keputusan mereka digugat oleh pendukung Moeldoko. Ia menyebut, dalam 4 tingkatan pemerintah selalu menang. Demokrat kepengurusan AHY selalu dinyatakan sah.

"Ini sudah milik pemerintah, saya harus bela ini. Lalu digugat ke pengadilan, kita bela menang, naik banding, kita bela lagi keputusannya menang, kita bela lagi ke MA, menang, kan sudah inkrah," ucap Mahfud.

"Lalu sekarang ada PK, ya saya bela, ini keputusan pemerintah di mana saya ikut membuat," tambah Mahfud.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO

Eks Ketua MK ini menepis tudingan ada intervensi pemerintah dalam PK Demokrat Moeldoko. Ia menegaskan, sudah jelas kepengurusan Demokrat AHY sah.

"Ini kan masyarakat pada curiga, pemerintah mengulur-ngulur mengganggu terus Partai Demokrat, ndak, pemerintah yang digugat, pemerintah dan Partai Demokrat. Keputusan sudah tetap digugat dan sudah menang 4 tingkatan dari Kumham, masuk PTUN, masuk ke PT, masuk ke MA, sudah menang terus pemerintah sudah selesai tapi ada PK," kata Mahfud.

"Lalu orang tuduh pemerintah kerjai Partai Demokrat, ndak ada urusan, kita ndak ada urusan dengan Partai Demokrat, saya membela keputusan Partai Demokrat karena ini adalah yang digugat bukan PD tapi keputusan pemerintah maka saya membela, " tutur Mahfud.