Mahkamah Agung AS Cabut Perlindungan Hak Atas Aborsi

25 Juni 2022 4:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan bergambar Hakim Mahkamah Agung Samuel Alito, Amy Coney Barrett, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, John Roberts dan Brett Kavanaugh berdiri di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat , di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Potongan bergambar Hakim Mahkamah Agung Samuel Alito, Amy Coney Barrett, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, John Roberts dan Brett Kavanaugh berdiri di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat , di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mencabut aturan perlindungan hak atas aborsi. Keputusan tersebut diambil pada Jumat (24/6) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Pengadilan membatalkan keputusan kasus Roe v. Wade pada tahun 1973 dan kasus Planned Parenthood v. Casey yang sudah berusia setengah abad, yang menjadi landasan hak konstitusional untuk aborsi.
Dengan adanya keputusan ini, hak untuk aborsi akan diputuskan di tingkat negara bagian. Masing-masing negara bagian, kini dapat membatasi atau melarang aborsi.
"Konstitusi tidak memberikan hak untuk aborsi," kata pengadilan MA dikutip dari AFP.
"Kewenangan untuk mengatur aborsi dikembalikan kepada rakyat dan wakil-wakil mereka yang terpilih," sambung putusan itu.
Putusan MA ini menjadi angin segar bagi separuh negara bagian AS yang diprediksi ingin melakukan pelarangan aborsi. Beberapa jam usai putusan MA keluar, negar bagian Missouri langsung melarang aborsi, begitu juga South Dakota, kecuali dilakukan dalam kondisi nyawa sang ibu terancam.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah hari yang monumental untuk kesucian hidup," kata Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt.
Menurut pendapat mayoritas hakim MA, seperti yang disampaikan oleh Hakim Samuel Alito, Roe v. Wade 'sangat salah'. Alasannya, Aborsi telah menimbulkan masalah moral orang AS.
"Aborsi menghadirkan masalah moral yang mendalam di mana orang Amerika memiliki pandangan yang sangat bertentangan," kata dia.
Demonstran hak aborsi memprotes di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
Pengadilan menolak argumen hukum dalam Roe v. Wade bahwa perempuan memiliki hak untuk melakukan aborsi berdasarkan hak konstitusional atas privasi terhadap tubuh mereka sendiri.
Putusan itu merupakan kemenangan 50 tahun perjuangan kelompok yang melawan aborsi, dengan para pegiatnya mengharapkan negara bagian untuk mendorong larangan berlaku nasional.
"Tuhan yang membuat keputusan," kata mantan presiden Partai Republik Donald Trump memuji keputusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Mantan wakil presiden Trump, Mike Pence, mengatakan pengadilan telah memperbaiki kesalahan sejarah dan telah membuang hak untuk aborsi ke "tumpukan abu sejarah."
Sementara Nancy Pelosi, ketua DPR dari Partai Demokrat, menyebut keputusan itu "keterlaluan dan menyayat hati,". Sementara penyedia aborsi terkemuka Planned Parenthood bersumpah untuk "tidak pernah berhenti berjuang."
Mantan presiden Barack Obama menuduh bahwa keputusan itu subjektif. "Mengurangi keputusan paling pribadi yang dapat dibuat seseorang sesuai keinginan politisi dan ideolog -- menyerang kebebasan esensial jutaan orang Amerika," ucap dia.
Begitu juga Presiden Joe Biden yang menyebut keputusan itu sebagai "kesalahan tragis" yang berasal dari "ideologi ekstrem" dan mengatakan itu adalah "hari yang menyedihkan bagi pengadilan dan negara."
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Foto: Jim Watson/AFP
"Kesehatan dan kehidupan perempuan di negara ini sekarang terancam," kata Biden. Dia memperingatkan bahwa hak-hak lain dapat terancam eksistensinya, seperti pernikahan sesama jenis dan kontrasepsi.
ADVERTISEMENT
Presiden dari Partai Demokrat itu mendesak Kongres untuk mengembalikan perlindungan aborsi sebagai undang-undang federal dan mengatakan Roe akan 'dalam pemungutan suara' dalam pemilihan paruh waktu pada bulan November.
Sementara, di luar gedung MA, pro kontra mulai mencuat atas putusan MA itu.
"Sulit membayangkan hidup di negara yang tidak menghormati perempuan sebagai manusia dan hak mereka untuk mengendalikan tubuh mereka," kata Jennifer Lockwood-Shabat (49), seorang ibu dari dua anak perempuan yang menahan air mata.
Tapi Gwen Charles, penentang aborsi berusia 21 tahun, sangat gembira atas putusan tersebut.
"Ini adalah hari yang kami tunggu-tunggu," kata Charles. "Kita bisa mengantarkan budaya kehidupan baru di Amerika Serikat," pungkas dia.