Mahkamah Agung OTT 2 Panitera di 2019: Bukan Cuma KPK yang Bisa

27 Desember 2019 17:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung selama tahun 2019 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar terhadap dua panitera, yakni di Pengadilan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri Wonosobo.
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan nada bergurau mengatakan, tidak KPK saja yang bisa melakukan OTT. Akan tetapi Badan Pengawasan Tim Saber Pungli Mahkamah Agung juga bisa melakukannya.
“Jadi bukan hanya KPK yang bisa OTT tapi Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga bisa melakukan OTT,” kata Hatta saat menggelar refleksi akhir tahun di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Hatta mengatakan, lembaganya memang menjalankan OTT diam-diam. Menurutnya, dengan menyinggung KPK, OTT tak perlu diekspos ramai-ramai.
“Karena badan peradilan itu selalu sikapnya silent, kami tidak perlu mengekspos bahwa kami sudah melakukan OTT, nanti marah pula KPK, mau menyaingi pula KPK. Jadi tidak perlu, cukup jurnalis yang kami sampaikan,” ujarnya.
Selain OTT, Hatta memaparkan, selama 2019 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 179 hakim dan aparatur peradilan yang melanggar aturan. Rinciannya jenis hukuman disiplin berat 69 orang, hukuman disiplin sedang 29 orang, hukuman disiplin ringan 81 orang.
ADVERTISEMENT
Menurut Hatta, langkah penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan hukuman dan efek jera. “Ini juga shock therapy bagi oknum aparatur peradilan lainnya,” ucapnya.