MA Putuskan 20.021 Perkara di 2019, Terbanyak Sepanjang Sejarah

27 Desember 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara refleksi akhir tahun Mahkamah Agung RI. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Acara refleksi akhir tahun Mahkamah Agung RI. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan sepanjang tahun 2019 ada sebanyak 20.021 perkara yang berhasil diselesaikan. Jumlah tersebut merupakan rekor terbanyak dalam sejarah berdirinya MA.
ADVERTISEMENT
“MA berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara. Jumlah perkara diputus meningkat 13,51 persen. Jumlah tersebut memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai MA,” kata Ketua MA Hatta Ali saat menggelar refleksi akhir tahun di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Hatta melanjutkan, dari 20.021 perkara yang diselesaikan, sebanyak 18.274 perkara telah diminutasi atau diselesaikan dan dikirim ke pengadilan pengajuan perkara.
Dari sisi durasi penyelesaian perkara, Hatta menjelaskan, rata-rata memakan waktu tiga bulan. Hal itu menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari sisi waktu penyelesaian perkara, 96,20 persen perkara dapat diputus dalam waktu tiga bulan, sesuai SK KMA Nomor 214 Tahun 2014,” tuturnya.
Acara refleksi akhir tahun Mahkamah Agung RI. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Sementara, untuk jumlah perkara baru yang terdaftar di Mahkamah Agung sepanjang 2019 tercatat ada 19.370 perkara. Hatta mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 12,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sederet pencapaian lain pun turut disampaikan Hatta dalam momen refleksi akhir tahun 2019. Hatta mengatakan, MA juga konsen terhadap penguatan sistem elektronik dalam pelaksanaan administrasi dan pemrosesan perkara di MA.
Sistem elektronik tersebut diklaim telah diterapkan di banyak bidang tugas pada MA. Misalnya register perkara, pemantauan perkara, pengawasan hakim dan petugas MA, pendataan dan pemantauan aset barang tidak bergerak, serta penginformasian perkara kepada publik.
“Guna mendukung perwujudan peradilan modern, penatausahaan barang milik negara tidak lagi konvensional. Di samping memanfaatkan aplikasi-aplikasi, MA telah membangun SIPERMARI yang telah dimanfaatkan sejak peluncurannya 6 Juli 2019,” kata Hatta.
“Pada tahun ini pula Badan Pengawasan Mahkamah Agung mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 pada tujuh unit pengadilan negeri sebagai pilot project,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan penguatan elektronik tahun 2019, kata Hatta, Direktorat Putusan MA telah mengunggah 4.326.850 putusan ke website yang bisa diakses oleh publik.