Majikan 2 PRT yang Loncat dari Lantai 4 Kos di Benhil Jadi Tersangka
·waktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang.
Penetapan ini merupakan buntut dari peristiwa pada Rabu (22/4) lalu, di mana dua orang Pekerja Rumah Tangga (PRT) nekat melompat dari lantai 4 sebuah rumah kos. Insiden tersebut mengakibatkan korban berinisial D (15) meninggal dunia, sementara korban kedua berinisial R (30) masih dalam perawatan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan ketiga tersangka yang kini ditahan berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Tersangka AV, menurut informasi kepolisian, merupakan majikan dari kedua korban.
"Tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026," ungkap Budi.
Peran Ketiga Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban untuk dijadikan PRT.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Budi.
Kasus ini berawal saat dua PRT, R (30) dan D (15) yang ditemukan tergeletak setelah melompat dari lantai 4 sebuah kos di Benhil. Polisi langsung bergerak mendalami adanya dugaan penyekapan dan TPPO.
“Penanganannya masih berjalan. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada, dengan pasal yang diterapkan antara lain terkait penyekapan, TPPO, dan eksploitasi terhadap anak,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi kumparan, Senin (27/4).
Dalam prosesnya, polisi memeriksa 9 saksi termasuk majikan, sopir, hingga penyalur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengungkapkan motif awal kedua korban melompat adalah karena ingin kabur.
“Kalau untuk informasi sementara, orang itu katanya enggak betah. Terus dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari lantai 4,” kata Roby, Kamis (23/4).
Polda Metro Jaya kini mengimbau masyarakat untuk melapor melalui Call Center 110 jika menemukan praktik eksploitasi manusia atau TPPO, serta mengingatkan agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
