Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Maju Cagub Jateng, Ahmad Luthfi Urus Surat Tidak Pernah Dipidana di PN Solo
26 Agustus 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Bacagub Jateng Ahmad Luthfi, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
Pengajuan surat tersebut untuk mendaftar maju Pilkada Jateng 2024 ke KPU Solo yang membuka pendaftaran calon pada Selasa-Kamis (27-28/8).
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengatakan telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad Luthfi.
“Ya hari ini (Senin) dari semua itu baru masuk (Cagub Ahmad Luthfi) ternyata tadi,” ujar Bambang, Senin (26/8).
Dia mengatakan berkas pengajuan yang masuk ke PN Solo saat ini baru diproses dan diteliti. Kalau ada berkas yang kurang akan disampaikan pemohon untuk dilengkapi.
“Itu kan baru diproses diteliti dulu berkas-berkasnya lengkap atau tidaknya. kalau kurang nanti diberi tahu pihaknya (Ahmad Luthfi),” katanya.
“Yang mengurus perwakilan semua. Lewat online semua juga bisa. Ini pengurusan syarat untuk maju Pilgub Jateng,” kata dia
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan surat keterangan tersebut akan terbit sehari sampai dua hari ke depan setelah pengajuan. Luthfi, kata dia, juga mengurus penerbitan surat tidak mempunyai tunggakan utang dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya.
“Jadi total ada tiga surat keterangan yang diajukan (Luthfi) untuk diterbitkan PN Solo,” katanya.
Dia menambahkan untuk Pilkada Solo 2024 yang mengajukan penerbitan tiga surat serupa di PN Solo atas nama Astrid Widayani (cawawali)
“Karena KPU sudah membuka pendaftaran calon Pilkada 2024. PN Solo juga membuka pelayanan pengurusan berkas surat syarat pencalonan dengan waktu pelayanan sesuai jam kerja,” pungkasnya.