Makam Bayi Misterius di Bantul Ternyata Korban Aborsi, Sang Ibu Jadi Tersangka

16 Februari 2022 15:56 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membongkar makam tak dikenal di kompleks pemakaman Ngasem, Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Selasa (15/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membongkar makam tak dikenal di kompleks pemakaman Ngasem, Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Selasa (15/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah makam bayi misterius ditemukan di kompleks pemakaman Ngasem, Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Makam tersebut misterius lantaran muncul tiba-tiba. Padahal tidak ada warga yang meninggal dalam sebulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa penemuan makam misterius ini setelah adanya kecurigaan warga akan adanya makam baru pada 11 Februari 2022. Warga kemudian lapor ke Polsek Jetis. Setelah ditunggu beberapa hari, pada 13 Februari sepasang pria dan wanita berziarah ke makam tersebut.
"Hari Minggu 13 Februari masyarakat mengamankan 2 orang yang mengunjungi atau berziarah di makam tersebut. Kemudian dibawa ke Polsek selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Polsek dibantu oleh Polres tentunya," ujar Ihsan di Polres Bantul, Rabu (16/2).
Selanjutnya, makam tersebut kemudian dibongkar dan dilakukan otopsi oleh RS Bhayangkara Polda DIY. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan bahwa bayi berusia 4 bulan kandungan itu merupakan hasil aborsi karena diberikan obat berlebihan dan menimbulkan kematian.
ADVERTISEMENT
Ibu korban yaitu ASF (18) pun ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan yang baru lulus SMA ini diketahui menggugurkan bayi hasil hubungan gelapnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diduga pelaku, kami telah menyatakan ibu atau pun pelaku di makam tersebut sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Identitas adalah saudari ASF (18) baru tamat SMA. Domisili wilayah Imogiri," kata Ihsan.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Polres Bantul, Senin (23/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ASF membeli obat untuk menggugurkan kandungan secara online. Dia kemudian meminumnya dalam jumlah yang banyak yaitu 16 butir obat. Peristiwa itu dilakukan pada pertengahan bulan Januari atau tepatnya 11 Januari lalu.
"Pengakuannya memakan 16 pil dalam satu hari. Pengakuannya dimakan pada saat 18.00 selang 2 jam minum lagi 4, minum lagi 4, hingga totalnya 16," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Obat tersebut memberikan efek kontraksi. Saat itu, ASF mengaku merasa ingin buang BAB. Ketika di kamar mandi pada pagi harinya 12 Januari keluarlah cairan beserta bayi dalam kondisi meninggal dunia.
Kemudian ASF juga memotong ari-ari bayi secara mandiri dengan menggunakan gunting.
Kemudian pada 12 Januari itu, ASF menghubungi pacarnya yaitu AND untuk mengantar menguburkan bayi di Pemakaman Ngasem.
"Kelahiran dilakukan oleh pelaku itu sendiri, mulai dari proses makan pil kemudian selanjutnya pada saat di kamar mandi saat memotong ari-ari dilakukan pelaku tersebut. Tanpa dibantu orang lain," katanya.
Pacar Sejauh Ini Tak Terlibat
Ihsan menjelaskan sejauh ini pacar ASF yaitu AND belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum terbukti terlibat. AND tidak menyuruh pacarnya untuk aborsi dan hanya mengantarkan memakamkan. Pemakaman dilakukan keduanya pada siang hari.
ADVERTISEMENT
"Pacar dari pelaku itu hanya membantu pada proses pemakaman. Pacar hanya membantu pemakaman dan ziarah, itu makanya (sempat) diamankan oleh warga," jelasnya.
"Kita lakukan pemeriksaan pendalaman dari keterangan pelaku dan pacarnya keterangan seperti itu. Untuk yang lainnya sampai sekarang kami belum mendapatkan fakta-fakta terkait keterlibatan pacarnya tersebut," jelasnya.
Meski begitu, Ihsan tetap akan terus mendalami kasus ini. Jika kemudian diketahui ada keterlibatan AND maka akan ditindak tegas. Sampai saat ini masih ditetapkan tersangka tunggal.
"Sampai hari ini penyidik kami belum menemukan kuat keterlibatan pacar pelaku. Yang bersangkutan memang ikut mengantar menguburkan dan ziarah tapi sekali lagi berbeda dengan perbuatan pidana yang kita sangkakan. Kami belum cukup bukti menetapkan ataupun melaksanakan persangkaan terhadap pacar," katanya.
Pemakaman Tegal Alur di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Tak Direstui Orang Tua
ADVERTISEMENT
Sementara itu ASF mengakui bahwa dia melakukan tindakan ini karena tidak mendapatkan restu orang tuanya.
"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak sreg," ujar ASF.
Dia sendiri mengaku bahwa aborsi ini atas inisiatif dia sendiri. Prosesnya pun tidak dibantu sang pacar. Namun dia mengaku sempat video call saat kontraksi.
"Nggak ada (yang nyuruh). Inisiatif saya sendiri, proses menggugurkan sendirian tidak dibantu siapa-siapa. Saya hubungi pacar kan dari jam 02.00 WIB itu emang udah video call saya ngeluh sakit kepanjer sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tau minum obat," katanya.
Dia memilih memakamkan ke pemakaman karena merasa kasihan dengan darah dagingnya.
ADVERTISEMENT
"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi itu juga orang," katanya.
Atas perbuatannya ASF disangkakan Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya pun mencapai 10 tahun penjara.