Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MAKI Akan Laporkan Firli ke Dewas KPK soal Sewa Rumah Kertanegara 46
4 November 2023 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
ADVERTISEMENT
"Diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN duit Rp 650 juta ini maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," kata Boyamin Koordinator MAKI , Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Sabtu (4/11).
"KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," ucap Boyamin.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," lanjutnya.
Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara, tapi Diteruskan dan Dibayar Firli
Ketua harian PBSI sekaligus Bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (3/11) malam.
ADVERTISEMENT
Sebelum meninggalkan Polda Metro, dia menjelaskan soal status penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46.
Rumah itu sempat digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Rumah tersebut digunakan untuk tempat singgah Ketua KPK Firli Bahuri.
Terkait rumah itu Alex mengakui ia menyewa rumah tersebut. Namun kemudian diteruskan oleh Firli.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Alex di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Alex tidak menjelaskan dari kapan ia menyewa rumah tersebut hingga kemudian diteruskan Firli. Ia hanya mengatakan Firli membayar sewa rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya yang bayar beliau," kata Alex.
"Nilai Rp 650 (juta)," tambahnya.