Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MAKI Beri Bukti Tambahan Sosok King Maker ke KPK: Penegak Hukum, Jabatan Tinggi
23 Februari 2021 15:22 WIB
ADVERTISEMENT
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti tambahan ke KPK mengenai sosok 'King Maker' di kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MAKI telah menyerahkan bukti-bukti terkait sosok 'King Maker' ke KPK pada September 2020. Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut dari KPK.
Boyamin menyebut King Maker sebagai sosok yang mengatur pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Bahkan diduga King Maker mengetahui proses pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang diperjuangkan Jaksa Pinangki untuk Djoko Tjandra.
"Jadi saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan 'king maker'. Sekaligus saya menyerahkan profil 'King Maker' yang lebih rinci," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya di KPK, Selasa (23/2).
"Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih 'King Maker'," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Boyamin pun sedikit membuka siapa sebenarnya sosok 'King Maker'. Boyamin menyebut sosok 'King Maker' berlatar belakang penegak hukum dengan jabatan tinggi.
"King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi," ucapnya.
Ia mendapatkan keterangan tambahan soal sosok 'King Maker' dari seorang saksi yang kini berproses di pengadilan. Namun ia tak menyebut siapa.
Boyamin lebih memilih melaporkannya ke KPK karena tidak yakin informasinya diusut Polri atau Kejaksaan Agung. Terlebih, sosok 'King Maker' berasal dari institusi penegak hukum. Walau Boyamin tak menyebut dari instansi mana.
"Saya yakin enggak bisa kalau dipaksa ke Kepolisian atau ke Kejaksaan untuk proses ini. Karena oknum penegak hukum itu tadi," kata Boyamin.
ADVERTISEMENT
Apabila KPK tak kunjung memproses laporannya dalam waktu sebulan, Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan. Dalam sidang tersebut, Boyamin akan mengungkap identitas 'King Maker'.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK saya gugat ke praperadilan," kata Boyamin.
"Nanti di praperadilan aku buka (identitas 'King Maker')" pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Pinangki sebelumnya menegaskan sosok 'King Maker' memang benar-benar ada. Namun hakim belum bisa mengungkap siapa sosok itu.
Jaksa Pinangki pun dalam pertimbangan yang memberatkan vonisnya disebut menutupi keterlibatan pihak lain di kasusnya. Diduga yang ditutupi adalah sosok 'King Maker'.