MAKI Deteksi 3 Lokasi Nurhadi Diduga Sembunyi, dari SCBD sampai Bogor

Keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, masih menjadi misteri. Nurhadi ialah tersangka kasus mafia peradilan yang sudah berstatus buronan sejak 13 Februari 2020.
KPK sudah menjerat Nurhadi sejak 16 Desember 2019. Namun, ia tak pernah hadir saat dipanggil penyidik. Total ada lima kali panggilan yang tak dihadirinya, tiga kali sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka.
KPK juga telah mendatangi kediaman Nurhadi, tapi rumah yang didatangi kosong. Akhirnya, KPK memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Artinya, dia resmi jadi buronan.
Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Keberadaannya masih belum diketahui.
Hal itu membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara. Siapa pun yang mengetahui keberadaan dua buronan KPK, Harun Masiku dan Nurhadi, akan diberi imbalan. Tak tanggung-tanggung, hadiah sayembaranya adalah iPhone 11.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut sejumlah orang sudah memberikan informasi kemungkinan Nurhadi berada. Setidaknya ada 3 lokasi yang dicurigai menjadi lokasi keberadaan Nurhadi, yakni apartemen di kawasan SCBD, vila di Gadog Kabupaten Bogor, serta rumah di bilangan Patal Senayan.
"Kalau ini aku belum yakin apakah di situ. Setidaknya, KPK bisa menelusuri 3 tempat tersebut," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa malam (18/2).
Soal apartemen, sebelumnya sempat juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Eks Koordinator KontraS itu menyebut Nurhadi ada di sebuah apartemen mewah. Namun, menurut Haris, Nurhadi mendapat pengawalan ketat.
"Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection yang KPK kok jadi kayak penakut gini enggak berani ambil orang tersebut. Dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," ujar Haris Azhar di KPK. Ia mengaku berada di kantor KPK mendampingi orang yang menjadi whistleblower kasus Nurhadi.
Haris Azhar meyakini keberadaan Nurhadi juga sudah diketahui KPK. Namun menurut dia, KPK tak berani menangkapnya.
"Tetapi juga KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," kata Haris. Ia tak menjelaskan proteksi dari siapa dan bagaimana proteksi itu dilakukan.
Secara terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut isu keberadaan Nurhadi di sebuah apartemen mewah belum bisa dikonfirmasi. Namun, Ali mengatakan, KPK pasti mendalami setiap informasi yang didapatkan.
"Terkait dengan itu informasi-informasi yang ada di masyarakat ataupun media tentunya itu sudah diserap oleh penyidik yang sampai hari ini masih terus melakukan upaya-upaya pencarian dengan kepolisian," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Selain itu, ia meminta Haris Azhar lebih spesifik memberikan informasi terkait Nurhadi.
"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian Tsk NH dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," kata Ali.
Ia memastikan hingga saat ini tim penyidik masih mencari keberadaan Nurhadi serta dua tersangka lainnya yang juga DPO, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan terduga penyuap Nurhadi, Direktur Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Di mana pun tempat yang disebutkan tentunya kami penyidik KPK Terus mendalami informasi-informasi yang ada dan memang sampai malam hari ini kita belum menemukan dan menangkap dari para tersangka NH dan kawan-kawan," pungkasnya.
Ali pun meminta kuasa hukum praperadilan Nurhadi, Maqdir Ismail, memberikan informasi soal keberadaan kliennya. Sebab, Maqdir sempat menyebut Nurhadi ada di Jakarta.
"Jika benar Saudara Maqdir adalah Penasihat Hukum yang ditunjuk para tersangka maka Saudara Maqdir diminta agar menyampaikan kepada kliennya supaya menyerahkan diri kepada penyidik KPK dan hadapi proses hukum. Silakan Penasihat Hukum buat pembelaan secara profesional," kata Ali.
Ia pun menegaskan bahwa siapa pun pihak yang menghalangi penyidikan kasus Nurhadi bisa dijerat pidana. Termasuk berupaya menyembunyikan keberadaan Nurhadi.
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK dengan sengaja menyembunyikan dan atau mengetahui keberadaan para tersangka NH dkk, namun sengaja tidak menginformasikannya kepada kepolisian terdekat atau penyidik KPK," ungkap Ali.
Sementara Maqdir mengaku terakhir berkomunikasi dengan Nurhadi ialah sebelum tanggal 5 Februari 2020 atau sebelum menjadi buronan. Menurut dia, pertemuan membahas soal upaya mengajukan praperadilan jilid II.
Nurhadi memang sempat mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Pada gugatan yang pertama, hakim menolaknya.
Namun, Nurhadi melalui Maqdir, kembali mencoba mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan jilid II dijadwalkan digelar pada Senin 24 Februari 2020 di PN Jakarta Selatan.
