Melihat Potret 3 Mafia Peradilan yang Jadi DPO KPK

17 Februari 2020 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka mafia peradilan menambah panjang Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Sebelumnya, eks Caleg PDIP Harun Masiku sudah terlebih dulu menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka kasus mafia peradilan adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; menantunya, Riezky Herbiyono; dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Ketiganya dimasukkan dalam DPO pada 11 Februari 2020. Mereka ditetapkan sebagai DPO usai sebelumnya 3 kali mangkir saat diperiksa KPK sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.
KPK, dalam situsnya, sudah merilis data DPO ketiga tersangka itu. Pada situs KPK itu, termuat foto serta data diri ketiganya.
Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Foto: Dok. KPK
Dalam laman KPK, disebutkan Nurhadi merupakan pria kelahiran Kudus, 19 Juli, 1957 berkewarganegaraan Indonesia. Sementara Rezky, adalah pria kelahiran Surabaya, 1 Maret 1989. Terakhir, Hiendra, kelahiran Sidoarjo, 6 Desember 1976.
Ketiganya diberikan keterangan sebagai diduga pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan sekitar tahun 2015 sampai 2016. Mereka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b subsider pasal 13 UU 31 Tahun 1999.
Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Foto: Dok. KPK
Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Foto: Dok. KPK
Dalam mencari ketiganya, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK telah membentuk satgas penyidikan perkara. Satgas itu bertugas menangkap ketiganya yang saat ini buron.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini masing-masing satgas penyidikan perkara para tersangka tersebut terus bekerja mencari keberadaan para DPO dengan dibantu pihak kepolisian," kata Ali saat dihubungi, Senin (17/2).
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi, melalui Rezky, juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun, cek itu diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
ADVERTISEMENT