MAKI Gugat Praperadilan 5 Kasus KPK: Bank Century hingga Bansos COVID-19

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait lima perkara yang ditangani oleh KPK. Perkara-perkara itu digugat karena dinilai tidak ada perkembangan penanganan oleh KPK alias mangkrak. Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan sudah diajukan beberapa waktu lalu. Menurut jadwal, gugatan-gugatan tersebut mulai disidang pada hari ini.
"Hari ini Senin tanggal 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Senin (5/4).
Menurut Boyamin, gugatan ini diajukan sebagai upaya mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. IPK Indonesia pada 2020 mendapat poin 37, turun 3 poin dari tahun sebelumnya.
"MAKI berpandangan Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," papar Boyamin.
Berikut lima perkara yang digugat tersebut:
Bank Century
Gugatan terkait Bank Century terdaftar dengan nomor perkara 28/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Tiga Termohon dalam perkara ini ialah Pimpinan KPK serta Bareskrim Polri dan Jaksa Agung selaku Turut Termohon.
Berikut petitumnya:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon (KPK) tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk;
Memerintahkan Termohon KPK melimpahkannya penanganan perkara korupsi bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
Memerintahkan Para Turut Termohon mematuhi Putusan Praperadilan a quo dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
Boyamin mengatakan, KPK pernah kalah praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penanganan perkara Bank Century pada 2018 lalu. Saat itu, KPK diperintahkan melanjutkan penyidikan atas sejumlah nama-nama lain di kasus tersebut.
Akan tetapi, ia menilai perkembangan perkara itu hingga saat ini mandek. KPK belum menetapkan satu pun tersangka lain usai praperadilan tersebut.
Terakhir KPK menjerat Budi Mulya yang merupakan eks deputi gubernur BI. Ia sedang menjalani hukuman sebagai terpidana di Lapas Sukamiskin.
"Hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun Tersangka sehingga perkaranya mangkrak," kata Boyamin.
e-KTP
Gugatan terkait perkara korupsi e-KTP terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon.
Berikut petitumnya:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;
Menyatakan Para Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi KTP Elektronik dengan cara tidak melakukan upaya penyelesaian penanganan Penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik yang berarti terhadap tersangka Miriam S. Hariyani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos;
Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap perkara a quo berupa segera melakukan berbagai upaya penyelesaian penanganan penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik dengan Tersangka Miriam S. Hariyani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum;
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Namun semenjak itu, MAKI menilai tak ada lagi perkembangan penyidikannya.
"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP," ujar Boyamin.
Heli AW 101
Gugatan terkait perkara e-KTP terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon.
Berikut petitumnya:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;
Menyatakan Para Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi pengadaan Heli AW-101 dengan cara tidak melakukan upaya penyelesaian penanganan Penyidikan perkara korupsi pengadaan Heli AW-101 yang berarti terhadap Tersangka Irfan Kurnia Saleh;
Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap perkara a quo berupa segera melakukan berbagai upaya penyelesaian penanganan penyidikan perkara korupsi pengadaan Heli AW-101 dengan Tersangka Irfan Kurnia Saleh dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara a quo kepada Jaksa Penuntut Umum;
KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh pada 16 Juni 2017. Namun, MAKI menilai kasus itu mangkrak.
"Mangkrak hampir 4 tahun," ujar Boyamin.
Bansos
Gugatan terkait perkara bansos terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon, sementara Dewas KPK menjadi pihak Turut Termohon.
Berikut petitumnya:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;
Menyatakan Para Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan secara hukum Termohon Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19 dengan cara melakukan penelantaran 23 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon TURUT TERMOHON dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus untuk diperiksa sebagai saksi dan atau tersangka sehingga mengakibatkan penanganan perkara korupsi a quo menjadi terkendala;
Memerintahkan Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 23 izin yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus sebagai saksi dan atau tersangka, melakukan penyelesaian proses penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
Memerintahkan Turut Termohon mematuhi Putusan perkara dalam bentuk memastikan Termohon menjalankan Putusan Praperadilan a quo dan memerintahkan Turut Termohon menindaklanjuti pengaduan Pemohon atas dugaan pelanggaran Termohon serta memberikan sanksi kepada Termohon apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam melakukan penyidikan perkara korupsi a quo;
Gugatan ini diajukan saat KPK belum memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Namun kini KPK sudah memeriksa politikus PDIP itu.
Kendati demikian, Boyamin menyebut permohonan praperadilan ini tidak akan dicabut. "Karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," ujar dia.
Gratifikasi Bupati Malang
Gugatan terkait perkara e-KTP terdaftar dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon dalam gugatan ini.
Berikut petitumnya:
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;
Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo;
Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna dengan cara tidak menetapkan tersangka lainnya atas Iwan Kurniawan, Anwar, dkk;
Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap perkara a quo berupa menetapkan tersangka lainnya terhadap pihak-pihak yang terlibat yaitu Iwan Kurniawan, Anwar, dkk;
Rendra Kresna merupakan terpidana perkara gratifikasi Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. Perkara itu telah dinyatakan inkrah. Ia dihukum 6 tahun penjara dan sedang menjalaninya.
Menurut Boyamin, gugatan ini diajukan karena ada pihak lain yang belum dijerat tersangka oleh KPK.
"Hingga saat ini belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah," kata Boyamin.
