MAKI Gugat Praperadilan 5 Kasus KPK: Bank Century hingga Bansos COVID-19

5 April 2021 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait lima perkara yang ditangani oleh KPK. Perkara-perkara itu digugat karena dinilai tidak ada perkembangan penanganan oleh KPK alias mangkrak. Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan sudah diajukan beberapa waktu lalu. Menurut jadwal, gugatan-gugatan tersebut mulai disidang pada hari ini.
"Hari ini Senin tanggal 5 April 2021 jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Senin (5/4).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Menurut Boyamin, gugatan ini diajukan sebagai upaya mengembalikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. IPK Indonesia pada 2020 mendapat poin 37, turun 3 poin dari tahun sebelumnya.
"MAKI berpandangan Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK," papar Boyamin.
ADVERTISEMENT
Berikut lima perkara yang digugat tersebut:

Bank Century

Gugatan terkait Bank Century terdaftar dengan nomor perkara 28/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Tiga Termohon dalam perkara ini ialah Pimpinan KPK serta Bareskrim Polri dan Jaksa Agung selaku Turut Termohon.
Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT
Boyamin mengatakan, KPK pernah kalah praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penanganan perkara Bank Century pada 2018 lalu. Saat itu, KPK diperintahkan melanjutkan penyidikan atas sejumlah nama-nama lain di kasus tersebut.
Akan tetapi, ia menilai perkembangan perkara itu hingga saat ini mandek. KPK belum menetapkan satu pun tersangka lain usai praperadilan tersebut.
Terakhir KPK menjerat Budi Mulya yang merupakan eks deputi gubernur BI. Ia sedang menjalani hukuman sebagai terpidana di Lapas Sukamiskin.
"Hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun Tersangka sehingga perkaranya mangkrak," kata Boyamin.

e-KTP

Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Gugatan terkait perkara korupsi e-KTP terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon.
Berikut petitumnya:
(kiri-kanan) Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Novel Baswedan menjadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta, Rabu (9/10). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Namun semenjak itu, MAKI menilai tak ada lagi perkembangan penyidikannya.
ADVERTISEMENT
"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP," ujar Boyamin.

Heli AW 101

Helikopter AW 101 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gugatan terkait perkara e-KTP terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon.
Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh pada 16 Juni 2017. Namun, MAKI menilai kasus itu mangkrak.
"Mangkrak hampir 4 tahun," ujar Boyamin.

Bansos

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket Bansos COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Gugatan terkait perkara bansos terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon, sementara Dewas KPK menjadi pihak Turut Termohon.
Berikut petitumnya:
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Gugatan ini diajukan saat KPK belum memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Namun kini KPK sudah memeriksa politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Boyamin menyebut permohonan praperadilan ini tidak akan dicabut. "Karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," ujar dia.

Gratifikasi Bupati Malang

Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna seusai menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gugatan terkait perkara e-KTP terdaftar dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Pimpinan KPK menjadi pihak Termohon dalam gugatan ini.
Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rendra Kresna merupakan terpidana perkara gratifikasi Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. Perkara itu telah dinyatakan inkrah. Ia dihukum 6 tahun penjara dan sedang menjalaninya.
Menurut Boyamin, gugatan ini diajukan karena ada pihak lain yang belum dijerat tersangka oleh KPK.
"Hingga saat ini belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah," kata Boyamin.