Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan adanya dugaan surat jalan atas nama Djoko Tjandra . Surat itu yang diduga membuat buronan Kejaksaan Agung itu leluasa bepergian.
ADVERTISEMENT
MAKI mengaku mendapat foto surat jalan itu dari sebuah sumber. Meski keaslian foto masih belum dipastikan, tapi MAKI menjamin sumbernya kredibel.
Menurut MAKI, berdasarkan foto, surat jalan itu diduga dikeluarkan suatu instansi. Dalam foto, surat jalan itu diberikan kepada Joko Soegiarto Tjandra selaku konsultan untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang. MAKI menyebut, masih dalam foto, tertulis keberangkatannya ialah tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
Mengacu pada surat itu, MAKI menduga Djoko Tjandra keluar dari Indonesia melalui pintu Kalimantan menuju Malaysia. Perihal keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia juga sudah diakui pengacaranya.
ADVERTISEMENT
"Siang nanti sekitar jam 13.00 WIB di Gedung DPR, kami akan menyerahkan foto surat jalan Djoko Tjandra kepada anggota DPR RI Komisi III," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (14/7).
Ia berharap foto tersebut akan didalami lebih lanjut oleh Komisi III DPR. Khususnya saat nanti rapat bersama instansi terkait dalam mencari tahu bagaimana Djoko Tjandra bisa lolos.
"Foto surat akan diserahkan dalam kondisi amplop tertutup dengan harapan akan dibuka oleh Komisi III DPR pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan KemenkumHam, Kepolisian dan Kejaksaan yang direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan," kata dia.
"Kami sangat berharap DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam rapat bersama Imigrasi, sejumlah anggota Komisi III DPR melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana dengan mudahnya Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )