MAKI Laporkan Eks Jaksa KPK terkait Bendera Diduga HTI di Gedung Merah Putih

4 Oktober 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadi sorotan dengan adanya dugaan bendera mirip bendera HTI yang tersimpan di salah satu meja kerja di Gedung Merah Putih. Isu itu diembuskan oleh mantan satpam KPK yang dipecat pada 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut memang terjadi pada akhir 2019. Pemilik bendera tersebut diduga merupakan jaksa yang dipekerjakan di KPK pada waktu itu.
Dari foto yang beredar, bendera itu berwarna dasar putih dengan tulisan arab berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan al-Liwa yakni bendera yang berisi tulisan Tauhid yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Kegiatan massa HTI sebelum dibubarkan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski kejadian sudah lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersurat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa jaksa yang diduga membawa bendera tersebut.
"Patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan Bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik Jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Bendera diduga mirip bendera HTI itu terpasang di lantai 10 Gedung Merah Putih. Lantai itu merupakan lokasi kerja jaksa di KPK.
ADVERTISEMENT
"Bahwa meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Jaksa di mana pun bertugas," kata Boyamin.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut," pungkasnya.
Jaksa yang diduga memasang bendera itu bukan bagian dari 57 pegawai yang dipecat Firli Bahuri pada 30 September 2021. Ia pun sudah tidak lagi bekerja di KPK pada 2020 silam dengan ditarik ke institusi asal.
Polemik ini mencuat ketika muncul surat terbuka dari seseorang bernama Iwan Ismail. Ia mengaku merupakan mantan satpam KPK dipecat secara sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemecatannya tersebut karena ia mengungkap soal adanya bendera yang disebutnya merupakan bendera HTI.
Ia pun mengakui membagikan foto itu ke grup WhatsApp Banser Kabupaten Bandung. Belakangan, foto itu viral dan membuatnya diperiksa Pengawas Internal KPK. Ia mengaku diperiksa dengan tidak adil yang akhirnya membuat dirinya menerima pengunduran diri dari KPK. Kini, melalui surat terbuka, ia meminta keadilan atas apa yang dialaminya tersebut.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Namun, tudingan itu dibantah KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa satpam itu justru terbukti menyebarkan hoaks.
Menurut Ali, satpam itu terbukti menyebarkan foto ke pihak luar. Informasi yang menyertai foto tersebut pun dinilai tidak benar.
"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ungkap Ali kepada wartawan, Sabtu (2/10).
ADVERTISEMENT
Sang mantan satpam KPK pun dalam surat terbukanya mengaku pernah ditemui jaksa tersebut ketika peristiwa bendera itu terjadi. Jaksa itu mengaku yang membawa bendera tersebut. Dalam pertemuan itu, jaksa tersebut juga mengaku diperiksa Jaksa Agung terkait hal tersebut.
Ali Fikri tidak menanggapi saat ditanya soal siapa pegawai yang membawa bendera tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pegawai itu sudah turut diperiksa pada saat kejadian di 2019.
"Pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," kata Ali.
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," sambungnya.
ADVERTISEMENT