MAKI Minta TNI Tak Berlebihan Jaga Kejaksaan: Tak Usah Dijaga Sampai Peletonan

Koordinator sekaligus Pendiri Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di Jakarta, Tangerang, dan Bogor tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan, hingga mata uang asing berjumlah ratusan miliar.
MAKI mendukung sepenuhnya penggeledahan yang salah satunya disebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PLTU yang menyebabkan blackout di sejumlah tempat di Indonesia.
"MAKI sepenuhnya mendukung penegak hukum, termasuk Kortastipikor Mabes Polri, melakukan penegakan hukum dugaan korupsi terkait dengan pemadaman atau matinya listrik Jawa-Sumatera yang terjadi beberapa saat lalu, yang diduga berasal dari batu bara yang disuplai kepada PLN untuk PLTU-PLTU-nya itu di bawah standar, yang konon diduga 3 ribu kalorinya tapi ternyata ditulis dan dibayar dengan kalori 4 ribu, sehingga itu kemudian daya setrum yang dihasilkan sangat rendah, sehingga terjadi pemadaman," ujar Boyamin dalam keterangan yang diterima kumparan.
"Nah, ini kan sangat merugikan masyarakat, dan merugikan negara juga. Maka ini harus didukung penuh oleh semua komponen, termasuk oleh masyarakat, dan juga oleh penegak hukum yang lain, dan juga oleh TNI-Polri," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, MAKI juga mengingatkan dan meminta TNI untuk tidak berlebihan dalam menjaga Kejaksaan. Hal ini berkaitan dengan penjagaan personel TNI di sebuah rumah milik petinggi Kejaksaan.
"Karena berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu adalah menjaga yang dalam kedinasan, menjaga yang sifatnya menjalankan tugas. Kalau rumah pribadi ya enggak usah lah harus dijaga sampai beregu atau sampai peleton, gitu, cukup dua orang, tiga orang. Dan justru TNI harus, pasti dan harus, gitu, membantu penegak hukum menjalankan tugasnya,"
Boyamin juga mengingatkan TNI untuk menjaga marwah dari proses penegakan hukum itu sendiri. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa institusi tersebut tak mendukung program pemberantasan korupsi.
"Dan ini yang saya harapkan TNI memahami bahwa ini memang proses penegakan hukum dan penggeledahan itu juga sudah sah karena berdasarkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Jadi ini sudah proses penyidikan, sudah ada izin dari ketua pengadilan negeri sebagaimana ketentuan KUHAP, yang lama maupun KUHAP baru, dan ini sudah dipenuhi semua, maka saya berharap ini didukung penuh oleh TNI, sehingga kemudian menjadi lancar," ucapnya.
"Jika sebaliknya, nanti masyarakat memahami seakan-akan TNI tidak mendukung penegakan hukum, dan itu sangat merugikan TNI itu sendiri, merugikan negara juga," sambungnya.
Ia kembali mengimbau TNI untuk mendukung penuh penegakan hukum ini dengan berkolaborasi bersama Polri, Kejaksaan, dan KPK agar prosesnya lancar, efisien, dan tak terhambat.
"Jadi saya mengimbau dan memohon kepada TNI mendukung penuh penegakan hukum ini, dengan berkolaborasi dengan TNI dengan Kejaksaan, berkolaborasi dengan Polri, berkolaborasi dengan Kejaksaan, berkolaborasi dengan KPK, untuk mengkoordinasikan supaya proses penegakan hukum ini lancar, dan prosesnya efisien, dan tidak terhambat," tutupnya.
