Mal Pelayanan Publik di Garut Dikeluhkan Cecep 'Preman Pensiun', KDM Minta Maaf
·waktu baca 3 menit

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meminta maaf atas kekecewaan Abenk Marco alias Cecep "Preman Pensiun" terhadap Mal Pelayanan Publik Kabupaten Garut.
Dedi pun menjelaskan bahwa seharusnya setiap Pemerintah Daerah memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya.
Soal Izin PBG
Terhadap Abenk yang mengeluhkan sulitnya memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dedi menjelaskan seharusnya PBG itu bisa dilayani dalam waktu 10 menit manakala seluruh persyaratannya sudah terpenuhi.
"Dan apabila persyaratannya tidak terpenuhi, maka harus segera cepat untuk dipenuhi persyaratannya," kata Dedi.
Soal Tidak Ada "Contact Person" Pelayan Publik
Abenk pun mengeluhkan Mal Pelayanan Publik yang tidak mempunyai (atau memberikan) contact person bagi warga yang mengurus izin, termasuk dirinya.
Terkait itu, menurut Dedi, mestinya ada petugas di Dinas Pelayanan Satu Pintu yang membuatkan sistem sehingga warga bisa bertanya perkembangan.
"Para pelanggan, konsumen, atau warga yang datang bisa menanyakan kapan bisa selesai, kapan bisa diambil, jam berapa, hari apa, itulah model layanan terbaik yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah," kata Dedi.
KDM Minta Maaf
Atas keluhan terhadap Mal Pelayanan Publik Kabupaten Garut itu, Dedi pun meminta maaf.
"Untuk itu saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf apabila layanan di Kabupaten Garut belum bisa maksimal," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, "Dan saya sudah meminta kepada Bupati Kabupaten Garut untuk segera memperbaiki layanannya agar pemerintahan hadir, cepat, dan efisien dalam pengelolaan waktu dan keuangan."
"Semoga hal tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah Kabupaten Garut untuk terus melakukan evaluasi dan layanan terhadap masyarakat," ujar pria yang akrab disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi itu.
"Kita hadir untuk melayani masyarakat bukan untuk mempersulit masyarakat saat minta pelayanan," tegas KDM.
Cerita Abenk
Pada 2022, terdapat tanah yang dibeli oleh sutradara Aris Nugraha, lalu diwakafkan kepada Yayasan ANP Amal untuk keperluan masjid, sarana sosial, pendidikan, dan kegiatan keagamaan.
Lokasi tanah itu di Blok Martalaya, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Tanah tersebut pun diproses pembuatan KRK (Keterangan Rencana Kota) yang selesai di akhir tahun 2024.
Awal 2025, pembangunan masjid dimulai.
Petugas Satpol PP pun datang meminta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membangun masjid wakaf.
Nah, proses untuk mendapatkan PBG dan SLF itu, menurut Abenk sulit.
Sudah begitu, Abenk dikirimi surat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuntut diperlihatkan PBG dan SLF, bahkan mengancam demo.
Bupati Garut: Lagi Kita Perbaiki
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan atas pelayanan publik.
"Lagi kita perbaiki," ujar Abdusy saat dihubungi kumparan, Rabu (10/9).
Begitu juga Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana menjelaskan petugas yang menangani pelayanan publik—yang dikeluhkan Abenk—tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan berkaitan dengan pelayanan yang dibutuhkan.
"Mulai besok akan diperbaiki, akan tidak terkesan asal-asalan," ujar Nurdin.
