Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Malaysia Larang Jam Swatch Unsur LGBT, Pemakai Terancam Penjara 3 Tahun
11 Agustus 2023 17:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Malaysia pada Kamis (10/8) melarang penjualan jam Swatch yang mengandung unsur LGBT. Pemerintah beralasan, produk itu berpotensi merusak moralitas dan kepentingan nasional serta publik.
ADVERTISEMENT
Bahkan siapa saja yang memiliki jam tersebut terancam penjara tiga tahun atau denda sebesar 20 ribu Ringgit setara Rp 66 juta atau keduanya.
Larangan itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Bukan hanya arloji produk Swatch yang mengandung unsur LGBT seperti boks sampai pembungkus juga dilarang.
Aturan ini merupakan lanjutan dari penyitaan jam Swatch unsur LGBT.
Penyitaan itu adalah bagian dari koleksi Swatch koleksi Pride. Arloji mengandung unsur enam warna pelangi yang merupakan simbol komunitas LGBT.
"Produk itu dapat merusak moralitas serta kepentingan Malaysia karena mempromosikan, mendukung, dan menormalisasi gerakan LGBT yang tidak bisa diterima publik secara umum," ucap Kementerian Dalam Negeri Malaysia seperti dikutip dari Channel News Asia.
Tindakan Pemerintah Malaysia direspons oleh Swatch. Mereka mengajukan gugatan kompensasi dan pengembalian 172 jam senilai Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
LGBT merupakan masalah sensitif di Malaysia. Pada Juli lalu Malaysia menghentikan konser band The 1975 karena dua anggota pria band itu ciuman di atas panggung.