Maling Motor yang Dikejar Emak-emak Bawa Senpi Mainan untuk Takuti Korban

10 Februari 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membekuk sindikat maling motor. Sindikat yang beroperasi di sekitar Depok, Bekasi, dan Jakarta Timur ini membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku yakni AA alias A, SS alias T, dan H alias B.
“Mereka melakukan di tiga TKP, di Pasar Rebo tanggal 20 januari, kemudian di Jatisampurna, Kota Bekasi tanggal 23 Januari, dan yang terakhir di Cilodong (Depok) tanggal 6 Februari hari Kamis,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Tampang tiga pelaku sindikat curanmor di sekitar Depok-Bekasi. Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, sindikat maling motor ini beroperasi di kawasan Cilodong, Depok. Aksi mereka sempat viral di media sosial. Dari rekaman CCTV, salah satu pelaku terlihat membobol motor korban.
Tak berselang lama, pelaku berhasil membawa motor yang dimiliki seorang wanita bernama Nora. Korban yang sedang mengajar les di dalam rumah itu langsung keluar dan mengejarnya.
ADVERTISEMENT
“Mereka adalah spesialis curanmor yang keliling mencari motor yang ditinggal oleh pemiliknya dan menggunakan kunci, ya ini tidak menggunakan kunci T tetapi dia merusak kunci kontak. Maaf saya ulangi. Ketika dia merusak kunci kontak itu dengan kunci letter T,” kata Ade.
“Kemudian dia juga membawa mainan senjata api untuk menakut-nakuti korban,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Peran Pelaku

Para pelaku membagi peran masing-masing saat beraksi. AA dan SS merupakan orang yang mencuri sepeda motor. Sedangkan H, merupakan seorang penadah.
AA dan SS dibekuk bersamaan, yaitu sekitar 2 jam usai mengambil motor Nora. Mereka ditangkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sementara H ditangkap di Babakan Raden, Kabupaten Bogor di hari yang sama.
“Para tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 9 tahun (penjara), dan yang penadah dilapis dengan pasal pertolongan jahat dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun (penjara),” ucap Ade.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan bersama mereka adalah sebagai berikut:
- 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam.
- 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah.
- 1 buah kunci letter T.
- 3 buah mata kunci letter T.
- 3 buah helm.
- 1 buah senjata mainan.
- 3 unit handphone.
Polisi masih mendalami aksi pencurian yang mereka lakukan di lokasi lain. Sejauh ini, para pelaku diduga sudah mencuri motor lebih dari tiga kali.