Manajer Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2 Jadi Tersangka

27 Januari 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan V, manajer pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2 sebagai tersangka. Kantor pinjaman online yang dikelolanya itu digerebek polisi pada Rabu (26/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka, (inisialnya) V," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis (28/1).
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Auliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terdiri dari 1 manajer dengan 4 leader pinjol.
"Tadi malam lihat ada 90 orang, 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Auliansyah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan V dijerat dengan Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman 12 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dari situ diamankan 99 orang termasuk karyawan dan manajer pinjol tersebut.
ADVERTISEMENT