Manajer Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2 Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi menetapkan V, manajer pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2 sebagai tersangka. Kantor pinjaman online yang dikelolanya itu digerebek polisi pada Rabu (26/1) kemarin.

"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka, (inisialnya) V," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis (28/1).

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Auliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terdiri dari 1 manajer dengan 4 leader pinjol.

"Tadi malam lihat ada 90 orang, 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Auliansyah.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan V dijerat dengan Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ancaman hukuman 12 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dari situ diamankan 99 orang termasuk karyawan dan manajer pinjol tersebut.