Manajer Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2 Jadi Tersangka
ยทwaktu baca 1 menit

Polisi menetapkan V, manajer pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2 sebagai tersangka. Kantor pinjaman online yang dikelolanya itu digerebek polisi pada Rabu (26/1) kemarin.
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka, (inisialnya) V," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis (28/1).
Auliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terdiri dari 1 manajer dengan 4 leader pinjol.
"Tadi malam lihat ada 90 orang, 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan V dijerat dengan Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman 12 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dari situ diamankan 99 orang termasuk karyawan dan manajer pinjol tersebut.
