Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Manajer Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2 Jadi Tersangka
27 Januari 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka, (inisialnya) V," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis (28/1).
Auliansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang terdiri dari 1 manajer dengan 4 leader pinjol .
"Tadi malam lihat ada 90 orang, 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Auliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan V dijerat dengan Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman 12 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Dari situ diamankan 99 orang termasuk karyawan dan manajer pinjol tersebut.
ADVERTISEMENT