Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mantan Anggota DPR Arbab Paproeka Ditangkap karena Simpan Narkoba
16 April 2018 12:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat (13/4) malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4).
Argo mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Polisi kemudian menggeledah sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu alat isap, enam buah korek api dan empat buah sedotan," katanya.
Arbab sendiri adalah mantan anggota komisi III DPR periode 2004-2009.
Nama Arbab yang juga dikenal sebagai pengacara itu sempat mencuat pada pertengahan 2014. Saat itu mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah dihubungi Arbab terkait permintaan uang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Untuk memenangkan Samsu Umar dalam sengketa pilkada di MK, Arbab sempat disebut jadi penghubung antara Akil dan Samsu.
ADVERTISEMENT
Samsu Umar sudah divonis 3 tahun dan 9 bulan penjara. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan akibat kasus suap Samsu terhadap hakim MK Akil Mochtar.
Saat maju sebagai anggota DPR pada 2004, Arbab tercatat sebagai kader PAN. Namun, saat kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada 2014, Arbab maju lewat Partai NasDem.