news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Divonis 4 Tahun Penjara

15 Juni 2020 20:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dihukum 4 tahun penjara. Hakim menilai ia terbukti menjadi perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, ia juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," "Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (15/6).
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ulum sebelumnya dituntut 9 tahun penjara.
Dalam perkara suap, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suap yang berasal dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, dan mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah Kemenpora kepada KONI Pusat pada Tahun Kegiatan 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara gratifikasi, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang total sebesar Rp 8.648.435.682. Uang berasal dari sejumlah pihak dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona