Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kami Tak Korupsi Sama Sekali

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menekankan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan dirinya bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, tidak korupsi sama sekali.

Hal itu disampaikan Ira usai menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

"Kami ingin sedikit menggarisbawahi, bahwa seperti yang dinyatakan oleh Majelis Hakim, kami tidak korupsi sama sekali," ujar Ira kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Ira menyebut bahwa akuisisi yang dilakukan PT ASDP merupakan langkah strategis bagi Indonesia.

"Kami ingin menyatakan bahwa akuisisi ini sangat strategis, bukan hanya untuk ASDP, tapi untuk negara Indonesia," ucap dia.

"Karena apa? Karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T yang terpencil, terluar, terdepan, itu akan menjadi lebih kuat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ira pun meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Ia menyebut, perlindungan hukum itu diperlukan bagi para profesional BUMN dalam memberikan terobosan besar bagi Indonesia.

"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi para profesional, khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan, tapi untuk bangsa Indonesia," tutur Ira.

Ia menekankan, agar para profesional BUMN yang mengabdi dan memberikan kontribusi besar bagi bangsa tidak dikriminalisasi.

"Mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi," kata dia.

Adapun Ira dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Ira dkk dituding memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Dalam kasus itu, Ira kemudian divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Harry dan Yusuf Hadi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan itu, satu orang hakim, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Pada pokoknya, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih dinilai sebagai perbuatan tindak pidana.

Oleh karenanya, kata Sunoto, para terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag.