Mantan Gubernur Bisa Jadi Cawagub di Daerah Lain? Ini Kata KPU Jakarta

24 Agustus 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPU Jakarta persiapan pendaftaran calon kepala daerah Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPU Jakarta persiapan pendaftaran calon kepala daerah Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Jakarta mengisyaratkan mantan gubernur bisa menjadi calon wakil gubernur. Itu berlaku bagi gubernur yang memilih jadi cawagub bukan di daerah asal.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya yang bersangkutan sudah pernah menjadi gubernur di daerah tersebut, maka dia tidak boleh mencalonkan sebagai wakil gubernur,” kata Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari di Kantor KPU Jakarta, Sabtu (24/8).
“Tapi kalau di daerah lain itu tidak disebutkan,” lanjutnya.
Syarat lainnya, kata Astri, adalah cagub tidak bisa mencalonkan diri bila sudah periode menjabat di daerahnya.
“Terkait dengan syarat pasangan calon. Salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur di daerah yang sama secara dua kali berturut-turut,” pungkasnya.
Aktor Rano Karno. Foto: Ronny/kumparan
Pernyataan Astri disampaikan di tengah isu PDIP akan memasangkan Anies Baswedan dengan Rano Karno. Sebelumnya Rano Karno pernah menjabat sebagai Gubernur Banten.
Kendati demikian, sampai saat ini PDIP belum mengumumkan pasangan cagub dan cawagub yang akan diusungnya di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Anies sendiri pada Sabtu (24/8) ini menyambangi kantor DPD PDIP DKI Jakarta. Anies mengakui salah satu yang didiskusikan dengan elite PDIP DKI Jakarta adalah pilkada.
Adapun, Rano Karno merupakan kader PDIP. Anggota DPR RI itu menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2015 sampai 2017.
Dalam UU Pilkada, ada ketentuan syarat bagi calon kepala daerah. Terkait syarat yang meniadi sorotan, termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o, yang berbunyi:
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
o. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;"
ADVERTISEMENT