Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
26 September 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut. Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Abdul Gani Kasuba terbukti menerima suap hingga gratifikasi. Selain hukum badan, dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056 miliar dan USD 90.000 dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua majelis hakim, Kadar Nooh, di PN Ternate, Kamis (26/9) dikutip dari Antara.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Hakim mengatakan, jika Abdul Gani tidak bisa membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu, Abdul Gani menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya. Apakah akan menerima atau banding. Begitu pula pihak JPU KPK.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Abdul Gani 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.