Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Jadi Saksi Dugaan Suap Hakim Agung MA

20 Desember 2022 12:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK memanggil seorang Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard Silalahi, terkait perkara dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Dalam pemanggilan ini, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum membeberkan lebih jauh materi apa yang akan digali dari Dodi. Dia hanya menyebut bahwa Dodi akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Hari ini (20/12) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Dodi juga merupakan mantan jaksa yang pernah ditugaskan di KPK oleh Kejagung. Namun dia dikembalikan ke institusi asal karena terbukti bersalah melanggar etik.
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK juga turut memanggil beberapa saksi lainnya:
ADVERTISEMENT
Kelimanya dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Belum ada pernyataan dari para pihak yang dipanggil untuk diperiksa tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati berjalan mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam perkaranya, Sudrajad Dimyati sudah dijerat sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan OTT KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta. KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur koperasi dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
ADVERTISEMENT
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan ada keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diduga menerima suap untuk mengatur vonis kasasi pailit Koperasi Intidana agak dikabulkan.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Penerima suap
ADVERTISEMENT
Pemberi Suap
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
Di awal kasus ini, Sudrajad disebut menerima Rp 800 juta dari jumlah uang yang disediakan oleh Heryanto dan Ivan Dwi. Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.
Diduga, ada perkara yang melibatkan Desy Yustria dkk. Pengembangan kemudian dilakukan oleh KPK. Hasilnya, ada kasus lain yang terungkap. Dari Hakim Agung Gazalba Saleh hingga yang terbaru hakim yustisial/panitera pengganti bernama Edy Wibowo.
ADVERTISEMENT