Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat karena Terlibat Suap Gazalba Saleh
1 Oktober 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat eks Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, IGN PRW. Dia dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
Meski dijatuhkan sanksi pemberhentian, IGN PRW tetap mendapatkan hak untuk menerima uang pensiun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dikutip dari situs Komisi Yudisial, Rabu (1/10).
Sidang MKH itu digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (23/9) lalu. Sidang digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA atas temuan keterlibatan IGN PRW dalam kasus Gazalba.
IGN PRW disebut dimintai bantuan untuk mengurus perkara yang tengah ditangani Gazalba pada tingkat kasasi. Rama lalu menghubungi rekannya yang merupakan asisten Gazalba, Prasetyo Nugroho.
Akhirnya disepakati pengurusan perkara tersebut dengan fee sebesar Rp 725 juta. Uang itu kemudian diserahkan IGN PRW bersama pengacara PT Emerald Ferochromium Industry selaku termohon dalam perkara kasasi itu.
ADVERTISEMENT
Penyerahan dilakukan IGN PRW kepada Prasetyo di Rest Area KM 19 Tol Jakarta Cikampek pada 18 Februari 2022.
Keterlibatan IGN PRW juga sempat diusut KPK karena diduga menerima Rp 100 juta dari pengurusan perkara itu. Rama telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK.
Dalam pembelaannya, IGN PRW mengaku uang itu ditinggalkan seseorang di teras rumahnya. Keterangan itu diperkuat oleh kesaksian istrinya.
Kemudian IGN PRW mengaku juga telah mencoba menghubungi pihak yang dicurigai memberikan uang tersebut. Namun telepon tak tersambung.
Dalam sidang MKH, ada beberapa hal yang meringankan sanksi , yakniIGN PRW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu, IGN PRW juga masih memiliki kewajiban sebagai kepala keluarga yang harus menafkahi seorang istri dan 3 orang anak yang masih menempuh pendidikan tinggi. Rama juga telah mengembalikan uang Rp 100 juta yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Sementara hal yang memberatkan, IGN PRW dianggap tak mencerminkan visi dan misi Mahkamah Agung.
"Menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor IGN PRW terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri," urai Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Agung Achmad didampingi anggota MKH terdiri dari Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.
