Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, Ajukan PK

21 Oktober 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di Tipikor. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Tipikor. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan upaya Pengajuan Kembali (PK) terkait kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya. Sebelumnya, di tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, Fredrich mengajukan PK pada 16 Oktober 2020.
Menanggapi hal tersebut, plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut gugatan PK adalah hak Fredrich sebagai terpidana. Jaksa KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
Namun demikian, Ali menegaskan bahwa putusan dari tingkat pertama hingga kasasi, telah meyakinkan bahwa Fredrich bersalah. Sehingga, ia yakin bahwa tak ada kekhilafan, kekeliruan, dan pertentangan atas putusan yang akan ditemukan di sidang PK nanti.
"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada," kata dia.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," sambungnya.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kilas Balik Kasus Fredrich

Perkara Fredrich berawal saat KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto yang kala itu Ketua DPR dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan pada 15 November 2017.
ADVERTISEMENT
Namun, Setya Novanto memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.
Fredrich yang menjadi pengacara Setya Novanto disebut menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Fredrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin presiden.
Tak hanya itu, Fredrich juga menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, pada 14 November 2017, Fredrich menyurati Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan karena lebih memilih menunggu putusan judicial review MK yang baru saja diajukan di hari tersebut.
Fredrich Yunadi Digelandang ke Gedung KPK Foto: Irfan adi Saputra/kumparan
Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik menjemput mantan Ketua Umum Golkar itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Di rumah itu, penyidik tak menemukan Setya Novanto. Mereka hanya bertemu Fredrich dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Di sana, Fredrich langsung menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto. Sebaliknya, saat penyidik menanyakan surat kuasa Setya Novanto untuknya, Fredrich tak bisa menunjukkannya.
Fredrich lalu meminta Deisti untuk menandatangani surat itu atas nama keluarga Setya Novanto.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pada 16 November 2017, Setya Novanto --yang diakuinya ingin menyambangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan-- mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya, menabrak tiang penerangan jalan. Setya Novanto lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Namun kemudian Fredrich dinilai merancang skenario agar Setya Novanto masuk RS Medika untuk menghindarkan pemeriksaan. Dia kongkalikong bersama salah satu dokter yang merawat Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi kondisi kesehatan kliennya dari riwayat hipertensi, menjadi rekam medis kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Saat di rumah sakit, Fredrich Yunadi dianggap menghalangi penyidikan untuk Setya Novanto. Ketika penyidik ingin mendatangi kamar pasien, Fredrich menyuruh perawat untuk mengusir mereka.